<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN MAQÃṢ ID ASY-SYARĨ‘AH TERHADAP\r\nFAKTOR-FAKTOR WALI ‘AḌ AL\r\n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2015)"^^ . "Pernikahan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki\r\ndan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga\r\natau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang\r\nMaha Esa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut dibutuhkan dukungan dari\r\nberbagai pihak, terutama dukungan dan izin dari wali calon mempelai\r\nperempuan yang bertugas menikahkan. Wali yang enggan menikahkan\r\nputerinya atau perempuan di bawah perwaliannya dengan alasan yang\r\ntidak dibenarkan syariat disebut wali ‘aḍ al. Selama tahun 2015\r\nPengadilan Agama Yogyakarta telah memutus 8 perkara wali ‘aḍ al,\r\njumlah yang terbanyak dari tiga tahun terakhir. Perumusan masalah dalam\r\nskripsi ini bertujuan untuk meneliti faktor-faktor keengganan wali\r\nmenikahkan anaknya di Pengadilan Agama Yogyakarta tahun 2015, serta\r\nmelihat alasan wali tersebut dalam perspektif maqãşid asy-syarĩ’ah.\r\nJenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library\r\nresearch), penelitian ini bersifat perskriptif. Sumber data primer yang\r\ndigunakan dalam penelitian ini adalah putusan hakim Pengadilan Agama\r\nYogyakarta tahun 2015 tentang perkara wali ‘aḍ al dan wawancara sebagai\r\ndata pendukung. Dalam menganalisa putusan tersebut penyusun\r\nmenggunakan metode analisis data kualitatif dan menggunakan cara\r\nberfikir induktif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan\r\nnormatif terlebih dalam konsep maqãşid asy-syarĩ’ah.\r\nHasil penelitian menyatakan bahwa dari delapan perkara tentang\r\nwali ‘aḍ al di Pengadilan Agama Yogyakarta tahun 2015 terdapat lima\r\nalasan keengganan wali menikahkan perempuan di bawah perwaliannya\r\nyakni ibu pemohon belum melunasi hutang, pemohon diminta mengurus\r\nanak dan cucu, ayah pemohon tidak mengakui pemohon sebagai anak, dan\r\nwali telah memiliki calon suami sendiri untuk pemohon. Kelima alasan\r\nkeengganan wali menikahkan anaknya di atas bersifat subjektif dan\r\nbertentangan dengan upaya calon mempelai perempuan dan laki-laki untuk\r\nmencapai tujuan hukum atau maqãṣ id asy-syarĩ’ah yakni mewujudkan\r\nkemaslahatan dalam kehidupan, terutama dalam prinsip melanjutkan\r\nregenerasi dalam rangka menjaga atau melestarikan keturunan (ḥ ifẓ annasab.)\r\ndan upaya menjaga agama dengan menjauhkan perzinahan(ḥ ifẓ\r\nad-dĩn) dalam tingkatan ḍ arûriyyah, serta upaya memelihara harta (ḥ ifẓ\r\nal-mãl) dan memelihara jiwa (ḥ ifẓ an-nafs) dalam tingkatan ḥ ãjiyyah.\r\nKata kunci : Wali ‘Aḍ al, Maqãşid asy-Syarĩ’ah, Ḥ ifẓ an-Nasab."^^ . "2018-05-16" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM. 14350070"^^ . "MUHAMAD NAJIB"^^ . "NIM. 14350070 MUHAMAD NAJIB"^^ . . . . . . "TINJAUAN MAQÃṢ ID ASY-SYARĨ‘AH TERHADAP\r\nFAKTOR-FAKTOR WALI ‘AḌ AL\r\n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2015) (Text)"^^ . . . . . "14350070_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN MAQÃṢ ID ASY-SYARĨ‘AH TERHADAP\r\nFAKTOR-FAKTOR WALI ‘AḌ AL\r\n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2015) (Text)"^^ . . . . . "TINJAUAN MAQÃṢ ID ASY-SYARĨ‘AH TERHADAP\r\nFAKTOR-FAKTOR WALI ‘AḌ AL\r\n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2015) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN MAQÃṢ ID ASY-SYARĨ‘AH TERHADAP\r\nFAKTOR-FAKTOR WALI ‘AḌ AL\r\n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2015) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN MAQÃṢ ID ASY-SYARĨ‘AH TERHADAP\r\nFAKTOR-FAKTOR WALI ‘AḌ AL\r\n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2015) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN MAQÃṢ ID ASY-SYARĨ‘AH TERHADAP\r\nFAKTOR-FAKTOR WALI ‘AḌ AL\r\n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2015) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN MAQÃṢ ID ASY-SYARĨ‘AH TERHADAP\r\nFAKTOR-FAKTOR WALI ‘AḌ AL\r\n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2015) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN MAQÃṢ ID ASY-SYARĨ‘AH TERHADAP\r\nFAKTOR-FAKTOR WALI ‘AḌ AL\r\n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2015) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN MAQÃṢ ID ASY-SYARĨ‘AH TERHADAP\r\nFAKTOR-FAKTOR WALI ‘AḌ AL\r\n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2015) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN MAQÃṢ ID ASY-SYARĨ‘AH TERHADAP\r\nFAKTOR-FAKTOR WALI ‘AḌ AL\r\n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2015) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #32122 \n\nTINJAUAN MAQÃṢ ID ASY-SYARĨ‘AH TERHADAP \nFAKTOR-FAKTOR WALI ‘AḌ AL \n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2015)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .