<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PELANGGARAN HAK MEREK MENURUT UU NOMOR 15 TAHUN\r\n2001 TENTANG MEREK DAN HUKUM PIDANA ISLAM"^^ . "Dalam dunia perdagangan baik produk barang atau jasa, merek\r\nmerupakan suatu hal yang penting untuk menarik perhatian\r\nkonsumen selain dalam pengemasan dan pelayanan suatu badan\r\nusaha. Merek membentuk pola fikir masyarakat kepada berbagai\r\njenis produk barang atau jasa, dengan merek konsumen akan\r\nlangsung mengenali ciri dan kualitas dari berbagai produk barang\r\natau jasa tersebut, maka dengan demikian merek dapat dikatakan\r\nsebagai identitas suatu produk dan dianggap penting dalam\r\npengenalan ciri, kualitas, keunggulan hingga pemasaran suatu\r\nproduk barang atau jasa. Praktek pemalsuan merek dilakukan\r\ndengan berbagai macam bentuk. Hal ini dapat merugikan\r\npemegang hak merek, pasalnya dengan mudah pelaku pemalsu\r\nmerek membonceng repurtasi dan meraup keuntungan sebesarbesarnya.\r\nDari sini timbul pertanyaan bagaimana Pelanggaran\r\nHak Merek menurut UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan\r\nHukum Pidana Islam.\r\nPenelitian dalam skripsi ini adalah penelitian literar atau pustaka\r\n(library reseach) yaitu menelusuri menelaah berbagai sumber\r\nkepustakaan yang berhubungan dengan pelanggaran hak Merek\r\nbaik menurut Undang-Undang maupun hukum Islam. Tipe\r\npenelitian ini adalah deskriptif-analitik-komparatif, yaitu\r\nmenggambarkan bagaimana pelanggaran hak merek kemudian di\r\nanalisis menggunakan pendekatan normatif dengan hukum\r\npelanggaran hak merek. Adapun komparatif yakni\r\nmembandingan dari dua segi hukum menurut Undang-undang\r\nmaupun Hukum Islam sehingga ditemukan titik persamaan dan\r\nperbedaannya.\r\nHasil dari penelitian ini, terdapat perbedaan dalam UUM dan\r\nHukum Pidana Islam, yang dimaksud pelanggaran Hak Merek\r\ndalam UUM adalah, siapa pun dengan sengaja dan tanpa hak\r\nmenggunakan merek yang sama pada keseluruhannya, atau pada\r\npokoknya atau menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan\r\ndengan indikasi geografis dengan merek terdaftar milik pihak\r\nlain untuk barang dan/ atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau\r\ndiperdagangkan. Dalam hukum Islam tidak disebutkan apa saja\r\niii\r\nperbuatan yang dianggap melanggar hak merk, hanya saja Islam\r\nmelarang dan memberikan hukuman bagi siapa saja yang\r\nmerugikan orang lain.UUM telah menentukan penjara dan denda\r\nsesuai kriteria masing-masingg jenis pelanggaran dan seberapa\r\nbanyak kerugian yang ditimbulkan. Sanksi pelaku pelanggaran\r\nhak merek dalam hukum Islam tidak ditetapkan secara pasti.\r\nSyara’ tidak menentukan macam-macam hukuman untuk setiap\r\njarīmah ta’zīr, tetapi hanya menyebutkan sekumpulan hukuman,\r\ndari yang paling ringan sampai yang paling berat. Dalam hal ini,\r\nhakim diberi kebebasan untuk memilih hukuman mana yang\r\nsesuai dengan macam jarīmah ta’zīr sesuai dengan seberapa\r\nbanyak kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku pelanggaran.\r\nDalam UUM telah diatur batas hak ekonomi, berlaku jangka\r\nwaktu bagi merek terdaftar, sedangkan dalam hukum Islam tidak\r\nberbatas hak ekonomi. Persamaannya UUM maupun hukum\r\nIslam menyatakan bahwa merek merupakan harta immateril dan\r\nmemiliki nilai ekonomis, merek juga dapat menjadi hak khusus,\r\nbaik dalam Undang-undang maupun hukum Islam."^^ . "2018-05-16" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM. 13360030"^^ . "TRIA SANY LAILATURROCHMAH"^^ . "NIM. 13360030 TRIA SANY LAILATURROCHMAH"^^ . . . . . . "PELANGGARAN HAK MEREK MENURUT UU NOMOR 15 TAHUN\r\n2001 TENTANG MEREK DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Text)"^^ . . . . . "13360030_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PELANGGARAN HAK MEREK MENURUT UU NOMOR 15 TAHUN\r\n2001 TENTANG MEREK DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Text)"^^ . . . . . "PELANGGARAN HAK MEREK MENURUT UU NOMOR 15 TAHUN\r\n2001 TENTANG MEREK DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PELANGGARAN HAK MEREK MENURUT UU NOMOR 15 TAHUN\r\n2001 TENTANG MEREK DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PELANGGARAN HAK MEREK MENURUT UU NOMOR 15 TAHUN\r\n2001 TENTANG MEREK DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PELANGGARAN HAK MEREK MENURUT UU NOMOR 15 TAHUN\r\n2001 TENTANG MEREK DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PELANGGARAN HAK MEREK MENURUT UU NOMOR 15 TAHUN\r\n2001 TENTANG MEREK DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PELANGGARAN HAK MEREK MENURUT UU NOMOR 15 TAHUN\r\n2001 TENTANG MEREK DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PELANGGARAN HAK MEREK MENURUT UU NOMOR 15 TAHUN\r\n2001 TENTANG MEREK DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PELANGGARAN HAK MEREK MENURUT UU NOMOR 15 TAHUN\r\n2001 TENTANG MEREK DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PELANGGARAN HAK MEREK MENURUT UU NOMOR 15 TAHUN\r\n2001 TENTANG MEREK DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PELANGGARAN HAK MEREK MENURUT UU NOMOR 15 TAHUN\r\n2001 TENTANG MEREK DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #32131 \n\nPELANGGARAN HAK MEREK MENURUT UU NOMOR 15 TAHUN \n2001 TENTANG MEREK DAN HUKUM PIDANA ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Pidana Islam" . .