<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KETENTUAN MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)"^^ . "Anak lahir ke dunia ini membawa berbagai potensi, baik itu potensi akhlak\r\ndan juga potensi agama. Anak suci sejak lahirnya. Kesucian anak serta segala\r\npotensi positif yang melekat padanya akan berkembang sesuai dengan arahan\r\nyang diberikan oleh orang tua sebagai lingkungan pertama yang berinteraksi\r\ndengannya. Akan dibawa kemana potensi tersebut semua tergantung pada\r\npemahaman orang tua tentang pendidikan anak.\r\nFaktor kemiskinan menjadi faktor utama penyebab adanya pekerja anak.\r\nMasalah pekerja anak bukanlah masalah yang sederhana, akan tetapi masalah\r\nkompleks dan lintas sektoral sehingga menjadi tanggungjawab semua pihak untuk\r\nmenangani dan menyelesaikan masalah pekerja anak. Masalah ini sangat menarik\r\nuntuk dikaji, karena masalah ini membahas tentang realita sosial yang banyak\r\ndilakukan oleh orang tua mempekerjakan anaknya untuk membantu memenuhi\r\nkebutuhan ekonomi sehingga hak-hak yang melekat pada diri seorang anak\r\nterampas.\r\nBerdasarkan masalah diatas, penulis merumuskan beberapa rumusan\r\nmasalah yaitu: (1) Bagaimana ketentuan mempekerjakan anak menurut hukum\r\npostif dan hukum islam? Dan (2) Apa persamaan dan perbedaan ketentuan\r\nmempekerjakan anak menurut hukum positif dan hukum islam?\r\nSifat penelitian ini adalah deskriptif-komparatif yaitu penelitian yang\r\nmemaparkan ketentuan mempekerjakan anak menurut hukum postif dan hukum\r\nislam. Selanjutnya data-data yang ada diuraikan dan dikomparasikan sehingga\r\ndapat ditarik kesimpulan tentang persamaan dan perbedaan ketentuan\r\nmempekerjakan anak menurut hukum positif dan hukum islam\r\nSetelah peneliti membahas secara keseluruhan maka dapat ditarik benang\r\nmerah bahwa dalam hal mempekerjakan anak, baik hukum positif maupun hukum\r\nislam memperbolehkan mempekerjakan anak dengan batasan-batasan tertentu dan\r\ndengan prinsip tetap harus dipenuhi setiap hak yang melekat pada anak.\r\nSedangkan perbedaan dari kedua hukum tersebut adalah tentang batasan usia\r\nanak. Selain itu, ketentuan hukum positif dalam mempekerjakan anak bersifat\r\nmengikat dan telah terkodifikasi dalam sebuah Undang-Undang, dan apabila tidak\r\ndipatuhi maka akan mendapat sanksi. Sementara dalam hukum islam ketentuan\r\nmempekerjakan anak belum terkodifikasi dan hanya bersifat pemikiran."^^ . "2018-03-15" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM. 11360048"^^ . "ANGGRAINI GINANJAR BAK BEBANTA SARI"^^ . "NIM. 11360048 ANGGRAINI GINANJAR BAK BEBANTA SARI"^^ . . . . . . "KETENTUAN MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "11360048_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KETENTUAN MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "KETENTUAN MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "KETENTUAN MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "KETENTUAN MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "KETENTUAN MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "KETENTUAN MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KETENTUAN MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KETENTUAN MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KETENTUAN MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #32143 \n\nKETENTUAN MEMPEKERJAKAN ANAK \n(STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .