%A NIM. 12360012 PANJI SATRIO DEWANDARU %O VITA FITRIA, MAg %T HUKUMAN PERZINAHAN MENURUT QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 PASAL 33 DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) PASAL 284 %X Hukuman perzinahan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah Aceh untuk menghidupkan kembali hukum Islam di Aceh yang telah diterapkan pada masa Sultan Iskandar Muda. Hukuman tersebut diterapkan kembali karena sesuai dengan norma sosial masyarakat Aceh yang identik dengan keIslaman. Qanun Jinayat Aceh dibentuk melalui proses sejarah yang cukup panjang, dimulai dari masa kerajaan hingga otonomi khusus. Qanun Jinayat Aceh tentang Hukuman Perzinahan dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 284 tentang zina yang dikaji dari sisi sejarah, penerapan, serta efektivitasnya. Penelitian ini merupakan studi komparatif yang membahas tentang hukuman perzinahan menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 33 dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 284. Unsur terpenting dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas hukuman perzinahan menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 33 dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 284 dapat memberikan efek jera kepada masyarakat. Selain itu jenis penelitian ini adalah mengkaji, menelaah, dan meneliti mengenai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 33 dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 284 yang didukung oleh data-data sosiologi. Penelitian ini bersifat deskriptif komparatif yaitu mengumpulkan data dan memaparkan bagaimana tinjauan sosiologi hukum terhadap hukuman perzinahan menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 33 dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 284 dengan membandingkan dua objek hukum tersebut Hasil Penelitian ini membuktikan bahwa, penerapan hukuman cambuk bagi pezina di Nanggroe Aceh Darussalam dan KUHP cukup memberikan efek jera bagi masyarakat. Hal ini disebabkan dari sisi Qanun Aceh. Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam telah konsisten terhadp norma hukum yang telah dilegalkan untuk menindak masyarkat yang melakukan tindakan perzinahan. Dari sisi KUHP hukum yang diterapkan masih berjalan sesuai dengan proses hukum yang telah ditetapkan terhadap pasangan suami-isteri yang melakukan tindakan perselingkuhan dengan berzina Kata kunci : Hukuman Perzinahan, Qanun Aceh, KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana) %K Hukuman Perzinahan, Qanun Aceh, KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana) %D 2018 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib32148