<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINDAK PIDANA DALAM PERKAWINAN\r\n(Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri\r\nBangkinang Nomor: 341/Pid. B/2012/Pn. Bkn Menurut KUHP\r\ndan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)"^^ . "Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan\r\nseorang perempuan untuk melakukan ibadah dengan membentuk kelurga yang\r\nbahagia dan kekal. Sejak tahun 1974 bangsa Indonesia telah memiliki hukum\r\nperkawinan nasional sebagai aturan pokok sekaligus menjadi prinsip-prinsip\r\nperkawinan yang berlaku dalam masyarat. Sebelum dikeluarkannya Undang-\r\nUndang No. 1 Tahun 1974 ini seorang pria yang beragama Islam di Indonesia\r\ndapat kawin sampai empat kali. Akan tetapi sesudah keluarnya undang-undang\r\nperkawinan sorang pria tidak diperbolehkan lagi kawin lebih dari satu kali,\r\nkecuali jika perkawinan itu ada izin dari istri yang sebelumnya atau izin dari\r\npegadilan setempat. Jika terdapat pelanggaran atas ketentuan undang-undang ini\r\nbukan hanya menimbulkan batalnya perkawinan, tetapi bisa dincam pidana.\r\nMeski demikian, terdapat banyak kasus poligami yang terjadi di Indonesia yang\r\ntidak mengindahkan aturan yang berlaku. Hal itu dapat dibuktikan dengan\r\nbanyaknya putusan pengadilan terkait tindak pidana perkawinan yang dikeluarkan\r\noleh Pengadilan Negeri di Indonesia. Di antaranya adalah putusan pengadilan\r\nnegeri Bangkinang No: 341/Pid. B/2012/PN.BKN. Terhadap Rasyid yang secara\r\nsah dan meyakinkan telah melakukan perkawinan sedang diketahuinya\r\nsebagaimana diatur dalam Pasal 279 Ayat (1) ke 1e KUHP.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian pustaka, yakni penelitian yang\r\nkajiannya dilakukan dengan menelusuri literatur-literatur yang berakitan dengan\r\nbahan-bahan penelitian. Pendekatan penelitian yang digunakan ialah normatifyuridis\r\ndengan mengumpulkan bahan dan memaparkannya. Bahan yang\r\ndigunakan dalam penelitian ini ada 2 (dua) yaitu bahan hukum primer dan bahan\r\nhukum sekunder. Bahan hukum primer berupa putusan pengadilan negeri\r\nbangkinang No: 341/ Pid. B/ 2012/ PN. BKN, KUHP, Undang-Undang No 1\r\nTahun 1974, PP No 9 Tahun 1975. Bahan hukum sekunder berupa berupa bukubuku\r\nyang memiliki keterkaitan dengan penelitian ini.\r\nSetelah dilakukan penelitian, di dalam KUHP dan UU No. 1 tahun 1974\r\ntentang perkawinan ada persamaan dan perbedaan. Persamaannya, bahwa\r\nkeabsahan perkawinan secara UU No. 1 tahun 1974, perkawinan sah apabila\r\ndilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Sedangkan\r\nsecara KUHP, keabsahan perkawinan itu mengikut dengan yang ada dalam\r\nKUHPerdata dan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pertanggungjawaban\r\npidana bagi orang yang melakukan tindak pidana perkawinan secara Undang-\r\nUndang No. 1 Tahun 1974 memang tidak diatur, tetapi dalam PP No. 9 Tahun\r\n1975 orang yang melakukan tindak pidana perkawinan dapat dikenai sanksi\r\npidana berupa denda. Perbedaanya ialah terdapat pada sanksi pidana yang ada\r\ndalam KUHP dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Sanksi pidana yang\r\nada dalam KUHP bagi oarang yang melakukan tindak pidana perkawinan diatur\r\ndalam Pasal 279 ayat (1) KUHP “dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun.\r\nSedangkan sanksi orang yang melakukan tindak pidana perkawinan dalam UU\r\nNo. 1 Tahun 1974 hanya dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman denda\r\nsebesar Rp. 7.500’- (tujuh ribu lima ratus rupiah)."^^ . "2017-12-13" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM. 12360033"^^ . "PAISAL ARMADON HARAHAP"^^ . "NIM. 12360033 PAISAL ARMADON HARAHAP"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA DALAM PERKAWINAN\r\n(Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri\r\nBangkinang Nomor: 341/Pid. B/2012/Pn. Bkn Menurut KUHP\r\ndan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) (Text)"^^ . . . . . "12360033_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINDAK PIDANA DALAM PERKAWINAN\r\n(Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri\r\nBangkinang Nomor: 341/Pid. B/2012/Pn. Bkn Menurut KUHP\r\ndan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) (Text)"^^ . . . . . "TINDAK PIDANA DALAM PERKAWINAN\r\n(Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri\r\nBangkinang Nomor: 341/Pid. B/2012/Pn. Bkn Menurut KUHP\r\ndan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA DALAM PERKAWINAN\r\n(Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri\r\nBangkinang Nomor: 341/Pid. B/2012/Pn. Bkn Menurut KUHP\r\ndan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA DALAM PERKAWINAN\r\n(Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri\r\nBangkinang Nomor: 341/Pid. B/2012/Pn. Bkn Menurut KUHP\r\ndan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA DALAM PERKAWINAN\r\n(Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri\r\nBangkinang Nomor: 341/Pid. B/2012/Pn. Bkn Menurut KUHP\r\ndan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA DALAM PERKAWINAN\r\n(Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri\r\nBangkinang Nomor: 341/Pid. B/2012/Pn. Bkn Menurut KUHP\r\ndan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA DALAM PERKAWINAN\r\n(Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri\r\nBangkinang Nomor: 341/Pid. B/2012/Pn. Bkn Menurut KUHP\r\ndan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA DALAM PERKAWINAN\r\n(Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri\r\nBangkinang Nomor: 341/Pid. B/2012/Pn. Bkn Menurut KUHP\r\ndan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA DALAM PERKAWINAN\r\n(Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri\r\nBangkinang Nomor: 341/Pid. B/2012/Pn. Bkn Menurut KUHP\r\ndan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #32151 \n\nTINDAK PIDANA DALAM PERKAWINAN \n(Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri \nBangkinang Nomor: 341/Pid. B/2012/Pn. Bkn Menurut KUHP \ndan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)\n\n" . "text/html" . . . "Pidana Islam" . .