TY - THES N1 - FUAD MUSTAFID, S.Ag, M.Ag ID - digilib32151 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32151/ A1 - PAISAL ARMADON HARAHAP, NIM. 12360033 Y1 - 2017/12/13/ N2 - Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang perempuan untuk melakukan ibadah dengan membentuk kelurga yang bahagia dan kekal. Sejak tahun 1974 bangsa Indonesia telah memiliki hukum perkawinan nasional sebagai aturan pokok sekaligus menjadi prinsip-prinsip perkawinan yang berlaku dalam masyarat. Sebelum dikeluarkannya Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 ini seorang pria yang beragama Islam di Indonesia dapat kawin sampai empat kali. Akan tetapi sesudah keluarnya undang-undang perkawinan sorang pria tidak diperbolehkan lagi kawin lebih dari satu kali, kecuali jika perkawinan itu ada izin dari istri yang sebelumnya atau izin dari pegadilan setempat. Jika terdapat pelanggaran atas ketentuan undang-undang ini bukan hanya menimbulkan batalnya perkawinan, tetapi bisa dincam pidana. Meski demikian, terdapat banyak kasus poligami yang terjadi di Indonesia yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Hal itu dapat dibuktikan dengan banyaknya putusan pengadilan terkait tindak pidana perkawinan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri di Indonesia. Di antaranya adalah putusan pengadilan negeri Bangkinang No: 341/Pid. B/2012/PN.BKN. Terhadap Rasyid yang secara sah dan meyakinkan telah melakukan perkawinan sedang diketahuinya sebagaimana diatur dalam Pasal 279 Ayat (1) ke 1e KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka, yakni penelitian yang kajiannya dilakukan dengan menelusuri literatur-literatur yang berakitan dengan bahan-bahan penelitian. Pendekatan penelitian yang digunakan ialah normatifyuridis dengan mengumpulkan bahan dan memaparkannya. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini ada 2 (dua) yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa putusan pengadilan negeri bangkinang No: 341/ Pid. B/ 2012/ PN. BKN, KUHP, Undang-Undang No 1 Tahun 1974, PP No 9 Tahun 1975. Bahan hukum sekunder berupa berupa bukubuku yang memiliki keterkaitan dengan penelitian ini. Setelah dilakukan penelitian, di dalam KUHP dan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ada persamaan dan perbedaan. Persamaannya, bahwa keabsahan perkawinan secara UU No. 1 tahun 1974, perkawinan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Sedangkan secara KUHP, keabsahan perkawinan itu mengikut dengan yang ada dalam KUHPerdata dan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pertanggungjawaban pidana bagi orang yang melakukan tindak pidana perkawinan secara Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 memang tidak diatur, tetapi dalam PP No. 9 Tahun 1975 orang yang melakukan tindak pidana perkawinan dapat dikenai sanksi pidana berupa denda. Perbedaanya ialah terdapat pada sanksi pidana yang ada dalam KUHP dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Sanksi pidana yang ada dalam KUHP bagi oarang yang melakukan tindak pidana perkawinan diatur dalam Pasal 279 ayat (1) KUHP ?dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun. Sedangkan sanksi orang yang melakukan tindak pidana perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 hanya dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman denda sebesar Rp. 7.500?- (tujuh ribu lima ratus rupiah). PB - UIN Sunan Kalijaga KW - Pidana KW - perkawinan M1 - skripsi TI - TINDAK PIDANA DALAM PERKAWINAN (Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 341/Pid. B/2012/Pn. Bkn Menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) AV - restricted EP - 128 ER -