relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32152/ title: FORMULA PERHITUNGAN UPAH DALAM PP NO. 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN HUKUM ISLAM creator: ANIS NUR NADHIROH, NIM: 13360039 subject: Ketenagakerjaan description: PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap ketegangan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Ketegangan yang terjadi setiap tahunnya akibat kekhawatiran jika pemberian upah terlalu tinggi akan dapat menyebabkan perusahaan mengalami bangkrut atau pailit, pun demikian jika upah terlalu rendah, keberadaan upah pekerja kurang memenuhi kebutuhannya, sehingga untuk menaikkan angka kesejahteraan pekerja/buruh dirasa sebuah kemustahilan. Sebab, dalam PP pengupahan tersebut, perhitungan formulasi pengupahan didasarkan pada angka inflasi nasional. Padahal selain dari masing-masing daerah regional yang seharusnya memiliki angka inflasi yang berbeda dan juga pertumbuhan ekonomi yang berbeda, dengan menggunakan formulasi pengupahan ini perhitungannya dipukul rata. Sehingga yang terjadi adalah angka ketimpangan di suatu daerah tidak akan mengalami perubahan. Selain itu, dengan adanya perhitungan inflasi tersebut, kenaikan angka inflasi juga akan berakibat pada naiknya harga kebutuhan pokok. Sehingga upah yang diterima oleh pekerja/buruh lebih dominan terserap hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Dengan demikian, sangat kecil kemungkinan kesejahteraan pekerja/buruh akan meningkat. Dengan latar belakang tersebut, terdapat rumusan masalah yang hendak diangkat dalam penelitian ini, yakni 1) Bagaimana formula perhitungan pengupahan dalam PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ditinjau dari asas keadilan, dan 2) Bagaimana upah yang adil/layak menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini masuk dalam kategori jenis penelitian normatif yuridis, konseptual dan fenomenologis. Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dilakukan dengan pengumpulan bahan hukum, inventarisasi bahan hukum yang dilanjutkan pada pengkajian bahan hukum. Kemudian, hasil dari penelitian ini kesimpulannya adalah formulasi perhitungan upah yang terdapat dalam PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan itu jika dikaji secara eksplisit terdapat beberapa ketimpangan dengan Undang-Undang di atasnya, yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan adanya tumpang tindih di atasnya, otomatis juga terdapat penyelewangan terhadap UUD 1945 yang menjamin kehidupan yang berkesejahteraan. Pun demikian, hadirnya PP ini juga terdapat penyelewengan terhadap UU yang lain, seperti UU yang menjamin pekerja/buruh untuk berserikat. Formulasi pengupaan dalam PP No. 78 Tahun 2015 juga tidak sesuai dengan prinsip pemberian upah dalam Islam. Sebab, Islam sendiri dalam memberikan upah pada para pekerja/buruh tinjauan utamanya adalah keadilan dan kelayakan. Karena tidak penuhi prinsip dalam Islam tersebut, otomatis dalam kaca mata John Rawls tentang Prinsip keadilannya juga kurang terpenuhi. Kata Kunci : Hierarki Perundang-undangan, Pengupahan, Kelayakan, dan Keadilan date: 2018-05-15 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32152/1/13360039_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32152/2/13360039_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: ANIS NUR NADHIROH, NIM: 13360039 (2018) FORMULA PERHITUNGAN UPAH DALAM PP NO. 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.