relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32185/ title: NIKAH SIRRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (ANTARA MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DAN KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA) creator: NASIH ULWAN, NIM. 14360001 subject: Perbandingan Madzhab description: Terdapat banyak varian fatwa terhadap status hukum nikah sirri. Di antara varian fatwa tersebut, yaitu Majelis Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan nikah sirri tidak sah dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan sahnya pernikahan ketika telah terpenuhi syarat dan rukun. Dalam konteks saat ini, nikah sirri erat kaitannya dengan pernikahan yang tidak dicatatkan. Kedua majelis fatwa tersebut, pada dasarnya menyatakan bahwa pernikahan harus dicatatkan. Dari persoalan tersebut, penyusun akan melihat bagaimana metode istinbat al-ahkam yang digunakan? serta apa persamaan dan perbedaan di antara kedua majelis dalam menetapkan status hukum nikah sirri? Metode yang digunakan adalah library research yang bersifat deskriptif-komparatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Adapun analisis dalam penelitian ini adalah analisis deduktif. Yaitu metode penelitian yang menganalisa data dari yang bersifat umum ke khusus. Keumuman dalam penelitian ini adalah nikah sirri dalam pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia serta kekhususannya adalah perbandingan di antara kedua majelis fatwa dilihat dari persamaan dan perbedaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode istinbat al-ahkam yang digunakan dalam menetapkan keharusan pencatatan nikah, Majelis Tarjih Muhammadiyah menggunakan penerapan qiyas aulawi dan sadd az-zari’ah, sedangkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, menggunakan metode sadd az-zari’ah. Adapun persamaan kedua majelis: 1. Terdapat penggunaan istilah nikah di bawah tangan. 2. Keduanya melarang praktik pernikahan yang tidak dicatatkan. 3. Keharusan pencatatan nikah sebagai bentuk ketaatan terhadap pemimpin. 4. Dalam berfatwa, kedua majelis terdapat pengaruh pemikiran ulama mazhab. Terkait perbedaannya: a. Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan nikah sirri adalah saksi merahasiakan kesaksiannya dan pernikahan itu tidak dicatatkan. Nikah sirri dilarang dengan pendekatan qiyas aulawi dan sadd az-zari’ah. Keharusan pencatatan nikah didasarkan atas perintah pemimpin dengan pendekatan kaidah fikih. Dokrin ulama mazhab dalam fatwa nikah sirri lebih condong pada pendapatnya Imam Malik bin Anas. b. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam merespond persoalan nikah sirri dikenal dengan istilah nikah di bawah tangan. Majelis ini melarang praktik nikah di bawah tangan dengan pendekatan sadd az-zari’ah. Keharusan pencatatan nikah didasarkan atas perintah pemimpin dengan pendekatan dalil. Doktrin ulama mazhab dalam fatwanya lebih condong pada pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi’i. date: 2018-03-28 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32185/1/14360001_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32185/2/14360001_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: NASIH ULWAN, NIM. 14360001 (2018) NIKAH SIRRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (ANTARA MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DAN KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.