TY - THES N1 - Prof. Dr. H. Susiknan Azhari, M.A. ID - digilib32192 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32192/ A1 - SILMI FITROTUNNISA, NIM. 14360023 Y1 - 2018/05/16/ N2 - Cadar merupakan suatu problematika di Indonesia yang ramai diperbincangkan oleh antar masyarakat. Terjadi perbedaan pendapat dalam hukum memakai cadar ini, ada kelompok yang membolehkan pemakaiannya, dan adapula yang menolak pemakaian cadar itu sendiri. Perbedaan itu terjadi karena terdapat perbedaan pandangan dalam memahami dan menggunakan suatu nash. Di kalangan fuqaha sendiri sudah ada perdebatan mengenai batas aurat perempuan, perdebatan tersebut berkisar antara wajah dan telapak tangan apakah termasuk aurat atau bukan. Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah merupakan dua lembaga terbesar di Indonesia yang pengikutnya cukup banyak dan putusan hukumnya dapat diikuti oleh masyarakat Indonesia, dalam hal ini Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah berbeda pendapat dalam mengeluarkan suatu putusan tentang hukum memakai cadar. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan masalah hukum normatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis komparatif. Dalam metode pengumpulan data penyusun melakukan pengumpulan datanya secara literer dengan meneliti buku-buku dan sumber-sumber yang memiliki kaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menggunakan metode dan penggunaan dalil yang berbeda dalam mengeluarkan fatwa hukum memakai cadar. Nahdlatul Ulama menggunakan metode qauliy, yaitu mengikuti pendapat-pendapat ulama mazhab dengan merujuk kepada kitab Maraqil Falah Syarh Nurul Idhah dan kitab Bajuri Hasyiyah Fathul Qarib yang akhirnya memutuskan dua pendapat mengenai hukum memakai cadar yakni mewajibkan dan tidak mewajibkan memakai cadar, sedangkan Muhammadiyah menggunakan metode ijtihad bayani, yang mana ijtihad ini berdasarkan kepada dalil yang ditafsirkan oleh akal manusia berdasarkan dalil al-Qur?an dan Hadis, sehingga memutusakan bahwa tidak ada suatu nash yang menyebutkan tentang hukum memakai cadar, maka hukum memakai cadar menjadi tidak wajib. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - cadar KW - Nahdlatul Ulama KW - Muhammadiyah KW - istinbath hukum. M1 - skripsi TI - HUKUM MEMAKAI CADAR (STUDI KOMPARATIF TERHADAP PUTUSAN HUKUM LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA DENGAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH) AV - restricted EP - 136 ER -