eprintid: 32196 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 77 dir: disk0/00/03/21/96 datestamp: 2019-01-03 07:08:46 lastmod: 2019-01-03 07:08:46 status_changed: 2019-01-03 07:08:46 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: ATIKA NUR ANNISA, NIM. 14360038 title: ASAS LEGALITAS DALAM PEMIDANAAN PELAKU PENCURIAN (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF) ispublished: pub subjects: PD divisions: jur_pma full_text_status: restricted keywords: AsasLegalitas, Hukum Pidana Islam, Hukum Pidana Positif, dan Studi Komparasi. note: Dr. H. Fuad, M. A. abstract: Pencurian merupakan suatu tindakan yang terlarang, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif. Untuk melindungi hartanya dari tindak pidana pencurian, manusia membuat aturan yang mengatur hal tersebut. Dorongan untuk adanya aturan ini yang melahirkan gagasan asas legalitas, dimana tidak ada tindak pidana dan tidak ada hukuman apabila sebelumnya tidak ada aturan yang mengaturnya. Hukum pidana positif mengatur secara jelas untuk tindak pidana pencurian yaitu mulai Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP. Adapun pencurian dalam Islam memiliki dua pembagian hukuman yaitu had dan takzīr. Legalitas dalam had telah jelas tercantum dalam al-Qur‟an surat al-Maidah (5): 38, adapun untuk takzīr tidak ada kejelasan aturan yang mengaturnya, sehingga seolah-olah dalam hukuman takzīr ini tidak mempunyai legalitas. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), yakni penelitian yang mendasarkan sumber-sumber datanya pada sumber-sumber pustaka. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif-komparatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif yang mengkaji undangundang dan nash-nash hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada dasarnya hukuman takzīr bukan tidak memiliki asas legalitas, tetapi asas legalitasnya bersifat khusus dan fleksibel, sehingga letak legalitasnya bukan diukur dari adanya peraturan yang dicantumkan secara khusus, melainkan berupa sekumpulan hukuman yang telah diatur oleh syara‟ dengan dibatasi oleh hukuman maksimal dan hukuman minimal, serta kewenangannya diberikan kepada hakim untuk memilih dan menentukan jenis hukuman mana yang akan dijatuhkan. Sedangkan asas legalitas pencurian dalam hukum pidana positif sudah jelas sebagaimana tercantum dalam KUHP Pasal 362, 363, 364, 365, 366, dan 367. Penerapan asas legalitas dalam proses pemidanaan memiliki persamaan dan perbedaan: persamaanya yaitu bahwa asas legalitas menjadi tolak ukur yang sangat dipertimbangkan oleh hakim dalam proses penjatuhan hukuman, sama-sama mengakui sumber hukum tertulis dan tidak tertulis, serta sama-sama menggunakan prinsip non-retroaktif namun tidak mutlak. Adapun perbedaanya yaitu asas legalitas dalam hukum Islam mengenal adanya subjek hukum (mukallaf) sedangkan hukum positif tidak, hukum Islam membolehkan analogi sedangkan hukum positif tidak, asas legalitas dalam takzīr tidak harus tercantum secara khusus sedangkan hukum positif harus tercantum secara khusus dalam perundang-undangan, unsur pencurian dalam hukum Islam mensyaratkan pengambilan secara sembunyi-sembunyi serta barang harus berupa harta adapun hukum positif hanya mensyaratkan “mengambil” dan barang tidak harus harta, hukuman bagi pencuri dalam Islam dapat sampai membebaskan sedangkan dalam hukum positif tidak, dan tujuan yang dikehendaki oleh asas legalitas dalam Islam cakupnnya lebih luas dibanding dengan hukum positif. date: 2018-04-11 date_type: published pages: 148 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: ATIKA NUR ANNISA, NIM. 14360038 (2018) ASAS LEGALITAS DALAM PEMIDANAAN PELAKU PENCURIAN (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32196/1/14360038_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32196/2/14360038_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf