@phdthesis{digilib32207, month = {March}, title = {PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN MINIMARKET DI KECAMATAN GEMBONG KABUPATEN PATI DALAM PERSPEKTIF MAQ{\^A}SHID SYARI?AH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 12380004 FAIZ AHRORI}, year = {2018}, note = {Dr. H. Hamim Ilyas, M. Ag.}, keywords = {Pasar tradisional, pasar modern, Maq{\^a}shid Al-Syari?ah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32207/}, abstract = {Pasar tradisional telah memasuki kondisi yang memprihatinkan. Kondisi pasar yang masih berkutat tentang masalah klasik membuat para pedagang tersingkir. Pasar yang kotor, kumuh, dan tidak nyaman sudah melekat di benak masyarakat. Sekarang, masalahnya pun semakin bertambah dengan kemunculan toko modern jejaring Alfamart dan Indomaret membuat para pelaku usaha kecil di pasar tradisional semakin tidak berdaya. Peran pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mengatur dan menata para pelaku usaha kecil maupun dan besar yang diharapkan mampu membangun persaingan usaha yang baik di dalam masyarakat. Menarik untuk diteliti tentang bagaimana pelaksanaan Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Penataan Toko Swalayan? Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi pelaksanaannya? Dan Bagaimana bila penerapannya di tinjau dari Perspektif Maq{\^a}shid Al-Syari?ah? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analitis dengan mendeskripsikan secara mendalam mengenai objek penelitian. Metode pengumpulan data menggunakan interview, dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan peraturan bupati tidak sesuai dengan tujuan peraturan tersebut dibuat. Pada kenyataannya terdapat kekosongan hukum yang menunjukkan berpihaknya para penegak hukum kepada para pengusaha toko modern. Tidak patuhnya para penegak hukum dalam memberikan perizinan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2016. Kurangnya sosialisasi tentang peraturan oleh pemerintah berakibat ketidaktahuan masyarakat mengenai aturan-aturan tersebut. Sikap nonkooperatif yang ditunjukkan para pemilik modal besar dan kebiasaan para pemilik modal yang mengesampingkan perizinan sehingga menimbulkan keinginan pengusaha lain untuk meniru. Sedangkan dalam tinjauan maqashid syariah, pelaksanaan Perbup ini mencakup kemaslahatan bagi pelaku usaha kecil di pasar tradisional dan para pelaku usaha toko modern. Kemaslahatan para pelaku usaha kecil di pasar tradisional harus didahulukan. Karena, kemaslahatan umum haruslah didahulukan daripada kemaslahatan khusus.} }