@phdthesis{digilib32333, month = {April}, title = {ANALISIS FILOSOFIS DAN YURIDIS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO. 108 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 14380053 MUHAMMAD FARHAN}, year = {2018}, note = {Dr. Riyanta, M.Hum.,}, keywords = {Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Permenhub 108/2017, Transportasi Online}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32333/}, abstract = {Perkembangan teknologi pada saat ini tidak dapat dibendung karena sudah menjadi konsekuensi logis modernisasi. Teknologi berkembang dengan cepat sampai telah memasuki semua dimensi kehidupan masyarakat, ditandai dengan output dari teknologi itu sendiri yang dinilai sangat memudahkan masyarakat. Kini teknologi sudah merambah ke sektor transportasi umum yang lebih tepatnya angkutan umum. Kolaborasi antara teknologi dan transportasi melahirkan terobosan baru yaitu transportasi online yang terdiri dari taksi online dan ojek online. Keberadaannya yang mampu mengakomodasi tingginya mobilitas dan menunjang kebutuhan sehari-hari masyarakat. Transportasi online bukan berarti tidak meninggalkan sejumlah persoalan, salah satunya adalah mengenai landasan hukum yang mengaturnya. Kemenhub berdasarkan kewenangannya di bidang transportasi sesuai dengan kewenangan delegasi mengeluarkan Permenhub No. 32 Tahun 2016 sebagai landasan hukum transportasi online, hanya mengatur taksi online. Selanjutnya disempurnakan menjadi Permenhub No. 26 Tahun 2017 yang kemudian diuji materiilkan ke Mahkamah Agung (MA) dengan alasan merugikan keberadaan taksi online. Permohonan tersebut dikabulkan untuk seluruhnya oleh MA. Untuk ketiga kalinya, Kemenhub menerbitkan Permenhub No. 108 Tahun 2017 yang mengatur taksi online. Beberapa ketentuan yang telah dibatalkan oleh MA diatur kembali dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017 dan hal tersebut tidak sejalan pada tataran filsafat hukum yaitu asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library ressearch) yang bertujuan untuk menganalisis secara filosofis dan yuridis Permenhub 108/2017 yang ditinjau dengan perspektif asas pembentukan peraturan perundang-undangan, undang-undang, dan Putusan MA. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu menjelaskan atau memberikan gambaran bagaimana pandangan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, peraturan perundang-undangan, Putusan MA, dan terhadap pembentukan Permenhub yang mengatur taksi online. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa substansi hukum dalam Permenhub 108/2017 tidak berpedoman terhadap asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan telah inkonsistensi karena tidak menjadikan Putusan MA sebagai acuan dalam proses pembentukan Permenhub. Dimuatnya kembali beberapa ketentuan yang sebelumnya dinyatakan oleh MA tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dalam Permenhub 108/2017, telah bertentangan dengan Pasal 3, 4, 5, dan 7 UU UMKM dan Pasal 183 ayat (2) UU LLAJ.} }