%A NIM. 11370042 BUSTANUDIN
%O Dr. AHMAD PATTIROY, M. Ag.
%T PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 
2014 (PERSPEKTIF SIYASAH)
%X Negara Indonesia adalah negara demokrasi, dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di 
tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, pemerintahan rakyat dan 
kekuasaan oleh rakyat, atau pemerintahan negara rakyat yang berkuasa. Sistem legislatif dibuat oleh 
masyarakat yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya dan yang 
memilihnya melalui proses pemilihan umum. Dalam pelaksanaan pemilihan umum, pelanggaran dan 
kecurangan kemungkinan terjadi dilakukan oleh penyelenggara pemilu, oleh peserta pemilu dan bahkan 
oleh masyarakat, sehingga diperlukan pengawasan. Pengawasan pemilu dilakukan oleh lembaga 
penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara 
Kesatuan Republik Indonesia atau disebut dengan Bawaslu, sesuai pasal 1 angka 16 Undang-undang 
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Salah satu bentuk pelanggaran di provinsi 
D.I.Yogyakarta yang terjadi pada pemilukada 2014 adalah adanya penemuaan pelanggaran money 
politics. Sehingga kekuatan uang dalam politik menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut harus 
ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu D.I.Yogyakarta demi terciptanya asas pemilu yang jujur dan 
adil.

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yaitu penelitian langsung yang penyusun lakukan secara 
intensif, terinci dan mendalam pada Badan Pengawas Pemilu D.I.Yogyakarta. Metode pengumpulan data 
yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara kepada narasumber anggota Badan 
Pengawas Pemilu D.I.Yogyakarta. Dalam menganalisis data dari hasil penelitian yang dilakukan adalah 
dengan mengolah data primer dan sekunder selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Kemudian 
dilakukan pembahasan dan ditemukan kesimpulan.

Setelah dilakukan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Bawaslu D.I.Yogyakarta dalam 
mengoptimalkan pengawasan dengan memperkuat partisipasi masyarakat dan mendorong seluruh pemangku 
kepentingan pemilu untuk menjaga dan menaati asas-asas penyelenggaraan pemilu. Penanganan 
pelanggaran pemilu di Bawaslu D.I.Yogyakarta dilakukan dengan mengkaji terlebih dahulu 
pelanggarannya, yang dikategorikan menjadi tiga jenis yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran 
kode etik dan pelanggaran pidana. Sedangkan peran Bawaslu D.I.Yogyakarta dalam perspektif siyasah 
merupakan upaya dalam membentengi umat dari praktik-praktik politik kotor yang akan berdampak pada 
kehancuran negara. Peran pengawasan dan penanganan pelanggaran sesuai dengan fiqih siyasah yang 
berpedoman pada syariat Islam. Sehingga peran Bawaslu D.I.Yogyakarta sesuai dengan kajian fiqih 
siyasah untuk membendung kemudaratan- kemudaratan yang terjadi pada suatu negara.
%K Bawaslu D.I.Yogyakarta, penanganan pelanggaran, pemilu, fiqh siyasah.
%D 2018
%I PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN  2014 (PERSPEKTIF SIYASAH)
%L digilib32414