@unpublished{digilib32422, month = {September}, title = {PERLINDUNGAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PERANG PERSPEKTIF SIYASAH HARBIYAH DAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 12370045 ALI MAFRUKHIN ,}, year = {2018}, note = {ALI MAFRUKHIN}, keywords = {Perang perspektif siyasah, hukum humaniter}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32422/}, abstract = {Penelitian ini untuk mengkaji mengenai permasalahan ketentuan perlindungan masyarakat sipil dalam perang perspektif Siyasah Harbiyah dan Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis data komparatif. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa, pertama dalam konsep mengenai perlindungan masyarakat sipil dalam perang menurut Siyasah Harbiyah telah diatur dalam Al-Quran, Hadits dan hukum-hukum yang telah di sepakati oleh para Fuqaha. kedua Dalam ketentuan perlindungannya terhadap masyarakat sipil menurut Siyasah Harbiyah juga tidak terlepas dari metode penentuan hukum menggunakan Maslahah mursalah dan beberapa Kaidah fiqhiyah yang mana lebih mengutamakan kemaslahatan terhadap kehidupan manusia dan merujuk pada kesantunan perang yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. mengenai ketentuan perlindungan masyarakat sipil dalam perang menurut Hukum Humaniter Internasional yang menjadi sumber yuridis telah diatur dalam dua sumber utama, yang terdiri dari Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag dan sumber yuridis lain yaitu Protokol Tambahan dan Statuta Roma. Ketiga, antara kedua konsep hukum tersebut terdapat persamaan-persamaan dan perbedaan- perbedaan. Adapun titik persamaan dan perbedaan dari konsep hukum keduanya adalah meliputi diantara kriteria masyarakat sipil yang tidak ikut serta dalam konflik peperangan dan juga mengenai objek-objek yang harus dilindungi dalam perang.} }