<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HAK KONSTITUSIONAL ANGGOTA LEGISLATIF DALAM UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2011\r\n(STUDI KASUS: PEMBELAAN FAHRI HAMZAH PASCA DIBERHENTIKAN SEBAGAI ANGGOTA PKS)"^^ . "Dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan di Indonesia, konstistusi menjadi suatu elemen yang \r\nsangat penting dalam suatu Negara, karena didalamnya termuat aturan-aturan dasar pembatasan \r\nkekuasaan dan hak-hak asasi warga negara. Aturan-aturan konstitusional ini tidak boleh dilanggar \r\noleh penguasa Negara. Di Indonesia, Sering terdengar kritik tentang terbatasnya realisasi demokrasi \r\nhanya pada tingkat Prosedural, salah satunya melalui Partai politik, sebagai lembaga demokrasi \r\nseharusnya dapat melaksanakan sistem politik yang optimal dan progresif dalam rangka penguatan \r\nsystem ketatanegaraan di Indonesia. Namun, pada faktanya masih ada partai politik yang seharusnya \r\nmenjadi jembatan yang memberikan ruang pada kader terbaiknya untuk menjalankan fungsinya sebagai \r\nwakil rakyat, tanpa harus memberikan gerak yang terbatas hanya karena persoalan yang berbeda \r\npandangan dengan garis partai politik. Pemberhentian Fahri Hamzah oleh Partai Keadilan Sejahtera \r\nmenjadi kasus pembahasan pada penelitian ini, sengketa pemberhentian berdasarkan mekanisme internal \r\nPartai dimuat di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera (PKS), \r\nsuatu permasalahan yang menarik untuk diteliti, mengapa pada akhirnya pemberhentian Fahri Hamzah \r\noleh PKS berdasarkan konstitusi internal PKS tidak sah dan bersifat melawan hukum menurut putusan \r\nPengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel. Sehingga peneliti mencoba \r\nmenjelaskan latar belakang pemberhentian Fahri Hamzah oleh PKS beserta upaya konstitusional Fahri \r\nHamzah dalam mempertahankan haknya sebagai kader partai, wakil rakyat maupun hak konstitusional \r\nsebagai warga Negara Indonesia\r\nSkripsi ini merupakan penelitian pustaka (library research), yang diperoleh dari berbagai sumber \r\ndan literature diantaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel., Undang-Undang \r\nPartai Politik dan MD3, buku, karya ilmiah,\r\nberita online, naskah dokumen dan lain sebagainya yang berkaitan dengan Pemberhentian Fahri Hamzah \r\nsebagai Anggota PKS. Penelitian ini bersifat dekskriptif-analisis, yaitu penelitian dengan \r\nmengumpulkan data dan fakta, kemudian mendeskripsikan, mengklasfikasikan dan menganalisis \r\npermasalahan yang akan diteliti, setelah semua data terkumpul peneliti menganalisis masing-masing \r\npermasalahan dalam pandangan Syar’iyyah.. Yang merupakan teori di dalam Hukum tata Negara Islam \r\nyang relevan dengan Perundang- undangan dalam Hukum Tata Negara Indonesia\r\nHasil dari penelitian ini menjelaskan beberapa alasan yang menyebabkan\r\npemberhentian Fahri Hamzah oleh PKS dinilai tidak sah dan melawan hukum baik dalam Putusan \r\nPengadilan Negri tingkat pertama ataupun dalam putusan banding ke Pengadilan Tinggi, diantaranya \r\n(1) Kesalahan mekanisme beracara di internal partai sebagaimana yang termuat di dalam AD/ART, (2) \r\nMelanggar hierarki perundangan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang \r\npartai politik mengenai pengesahan Mahkamah Partai oleh kemenkumham. (3) Intervensi hak-hak dasar \r\nFahri Hamzah sebagai warga Negara dan wakil rakyat dan menyebabkan Fahri Hamzah melakukan upaya \r\nhukum sebagai bentuk pembelaan hak sebagai wakil rakyat dan warga Negara yang kekewenangannya \r\nterdapat di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang partai politik, serta menjelaskan bahwa \r\nkemenangan akhir yang diperoleh Fahri Hamzah adalah konstitusional sesuai dengan prinsip- prinsip \r\nyang terkandung di dalam siyāsah Syar’iyyah."^^ . "2018-05-14" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 14370010"^^ . "OLEH AISYAH CHAIRIL"^^ . "NIM. 14370010 OLEH AISYAH CHAIRIL"^^ . . . . . . "HAK KONSTITUSIONAL ANGGOTA LEGISLATIF DALAM UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2011\r\n(STUDI KASUS: PEMBELAAN FAHRI HAMZAH PASCA DIBERHENTIKAN SEBAGAI ANGGOTA PKS) (Text)"^^ . . . . . "14370010_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "HAK KONSTITUSIONAL ANGGOTA LEGISLATIF DALAM UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2011\r\n(STUDI KASUS: PEMBELAAN FAHRI HAMZAH PASCA DIBERHENTIKAN SEBAGAI ANGGOTA PKS) (Text)"^^ . . . . . "HAK KONSTITUSIONAL ANGGOTA LEGISLATIF DALAM UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2011\r\n(STUDI KASUS: PEMBELAAN FAHRI HAMZAH PASCA DIBERHENTIKAN SEBAGAI ANGGOTA PKS) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HAK KONSTITUSIONAL ANGGOTA LEGISLATIF DALAM UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2011\r\n(STUDI KASUS: PEMBELAAN FAHRI HAMZAH PASCA DIBERHENTIKAN SEBAGAI ANGGOTA PKS) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HAK KONSTITUSIONAL ANGGOTA LEGISLATIF DALAM UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2011\r\n(STUDI KASUS: PEMBELAAN FAHRI HAMZAH PASCA DIBERHENTIKAN SEBAGAI ANGGOTA PKS) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HAK KONSTITUSIONAL ANGGOTA LEGISLATIF DALAM UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2011\r\n(STUDI KASUS: PEMBELAAN FAHRI HAMZAH PASCA DIBERHENTIKAN SEBAGAI ANGGOTA PKS) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HAK KONSTITUSIONAL ANGGOTA LEGISLATIF DALAM UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2011\r\n(STUDI KASUS: PEMBELAAN FAHRI HAMZAH PASCA DIBERHENTIKAN SEBAGAI ANGGOTA PKS) (Other)"^^ . . . . . . "HAK KONSTITUSIONAL ANGGOTA LEGISLATIF DALAM UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2011\r\n(STUDI KASUS: PEMBELAAN FAHRI HAMZAH PASCA DIBERHENTIKAN SEBAGAI ANGGOTA PKS) (Other)"^^ . . . . . . "HAK KONSTITUSIONAL ANGGOTA LEGISLATIF DALAM UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2011\r\n(STUDI KASUS: PEMBELAAN FAHRI HAMZAH PASCA DIBERHENTIKAN SEBAGAI ANGGOTA PKS) (Other)"^^ . . . . . . "HAK KONSTITUSIONAL ANGGOTA LEGISLATIF DALAM UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2011\r\n(STUDI KASUS: PEMBELAAN FAHRI HAMZAH PASCA DIBERHENTIKAN SEBAGAI ANGGOTA PKS) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #32483 \n\nHAK KONSTITUSIONAL ANGGOTA LEGISLATIF DALAM UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2011 \n(STUDI KASUS: PEMBELAAN FAHRI HAMZAH PASCA DIBERHENTIKAN SEBAGAI ANGGOTA PKS)\n\n" . "text/html" . . . "Jinayah Siyasah" . .