<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KESADARAN HUKUM PKL LEMPUYANGAN DAN PKL MALIOBORO PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH"^^ . "Pedagang kakilima (PKL) merupakan penjual barang dan atau jasa yang secara perorangan berusaha \r\ndalam kegiatan ekonomi yang menggunakan daerah milik jalan atau fasilitas umum dan bersifat \r\nsementara/tidak menetap dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak. Salah satu \r\ndari dasar hukum Pedagang Kakilima terdapat dalam Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 Tentang \r\nPenataan Pedagang Kaki lima yang menaungi PKL di kawasan Lempuyangan Yogyakarta sedangkan pada \r\nkawasan Malioboro berlaku peraturan khusus yakni Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2010 Tentang \r\nPenataan Pedagang Kakilima Kawasan Khusus Maliobor – A. Yani . Dalam praktiknya masih ditemukan \r\nsebagian PKL yang belum mengindahkan peraturan tersebut. Wujud kesadaran warga negara terhadap \r\nsuatu hukum, dilihat dari pembentukan sikap untuk berperilaku sesuai dengan perilaku yang \r\nditunjukkan. Sebagai warga negara yang taat terhadap hukum haruslah memenuhi tata peraturan yang \r\nsudah ditentukan oleh pemerintah, apabila melanggar peraturanperaturan yang telah ditetapkan maka \r\nmau tidak mau harus menerima sanksi yang telah ditentukan. Begitupun dengan para PKL dan produk \r\nhukum yang menaunginya, tidak menutup fakta umum bahwa selama menjadi pedagang dalam mencari nafkah \r\nmereka juga harus menaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah\r\n\r\nJenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. \r\nSedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik. Dalam metode pengumpulan \r\ndata penyususn menggunakan metode observasi, angket terbuka, dan dokumentasi.\r\n\r\nHasil penelitian menujukkan bahwa Kesadaran PKL Lempuyangan dan PKL Malioboro terhadap Peraturan \r\nDaerah No. 26 Tahun 2002 maupun terhadap Perwal No. 37 Tahun 2010 sangatlah minim. Tidak semua PKL \r\nmelaksanakan peraturan tersebut, masih banyak diantara para PKL yang melanggar ketentuan- ketentuan \r\npasal yang tercantum dalam peraturan tersebut, hanya sedikit dari mereka yang melaksanakannya, \r\nrata-rata didomisanasi oleh PKL yang sudah bekerja selama lebih dari 20 tahun. Fikih Siyasah dalam \r\nketaatan warga terhadap pemimpin tidak sesuai dengan realita yang terjadi, melihat masih banyak \r\ndaiantara para PKL di kawasan Lempuyangan dan Malioboro yang melanggar ketentuan aturan dalam \r\nperundang-undangan yang telah di tetapkan oleh pemerintah."^^ . "2018-05-15" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 14370028"^^ . "ILMA NAFI’AH ZAIN"^^ . "NIM. 14370028 ILMA NAFI’AH ZAIN"^^ . . . . . . "KESADARAN HUKUM PKL LEMPUYANGAN DAN PKL MALIOBORO PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH (Text)"^^ . . . . . "14370028_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KESADARAN HUKUM PKL LEMPUYANGAN DAN PKL MALIOBORO PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH (Text)"^^ . . . . . "KESADARAN HUKUM PKL LEMPUYANGAN DAN PKL MALIOBORO PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KESADARAN HUKUM PKL LEMPUYANGAN DAN PKL MALIOBORO PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KESADARAN HUKUM PKL LEMPUYANGAN DAN PKL MALIOBORO PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KESADARAN HUKUM PKL LEMPUYANGAN DAN PKL MALIOBORO PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KESADARAN HUKUM PKL LEMPUYANGAN DAN PKL MALIOBORO PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH (Other)"^^ . . . . . . "KESADARAN HUKUM PKL LEMPUYANGAN DAN PKL MALIOBORO PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH (Other)"^^ . . . . . . "KESADARAN HUKUM PKL LEMPUYANGAN DAN PKL MALIOBORO PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH (Other)"^^ . . . . . . "KESADARAN HUKUM PKL LEMPUYANGAN DAN PKL MALIOBORO PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #32505 \n\nKESADARAN HUKUM PKL LEMPUYANGAN DAN PKL MALIOBORO PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH\n\n" . "text/html" . . . "Jinayah Siyasah" . .