%A NIM. 14370039 AINUL BADRI %O Dr. MOH. TAMTOWI, M.Ag. %T ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36 / PUU-XV/2017 TENTANG HAK ANGKET %X Indonesia merupakan Negara Hukum, yang mana hukum menjadi acuan terpenting dalam terselengaranya negara, lembaga kehakiman merupakan alat penyelenggara peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan ciri penegakkan hukum tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 tentang hak angket banyak menuai protes dari masyarakat, berawal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengulirkan hak angket kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), perdebatan tentang keabsahan hak angket sampai putusan menolak judicial riview para penggugat hasil putusanya membolehkan DPR mengawasi KPK dengan cara hak angket dan disseting opinion para hakim MK. Dengan demikian, MK memiliki kekuasaan yang penuh untuk menyelesaikan sengketa antar lembaga negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU/XV-2017 tentang hak angket berkaitan dengan alasan-alasan hakim MK mengeluarkan putusan tersebut dalam perspektip al- maṣlaḥah al-mursalah Skripsi ini merupakan penelitian pustaka (pustaka research). Penelitian diperoleh dari berbagai sumber, di antaranya putusan MK Nomor 36/PUU/XV-2017 tentang hak angket, buku-buku, jurnal, majalah, naskah, dokumen dan lain sebagainya yang berkaitan dengan putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 dalam prespektif al- maṣlaḥah al-mursalah. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis, yaitu penelitian dengan cara pengumpulan data- data, kemudian mendeskripsikan, mengklasifikasikan dan menganalisis persoalan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Secara mendalam dan komprehensif kemudian penulis mencari dan mengumpulkan data yang berkaitan dengan putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 tentang hak angket DPR terhadap KPK. Setelah data terkumpul lalu penulis menganalisis data tersebut menggunakan parespektif al- maṣlaḥah al- mursalah Hasil dari penelitian ini. Pertama, ada beberapa alasan putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, di antaranya (1). Terjadinya dissenting opinion para hakim, 5 hakim menolak gugatan judicial riview dan 4 hakim menerima gugatan judicial riview para penggugat. (2) Hakim MK yang setuju beralasan hak angket untuk menjaga KPK agar tak hanya kuat dalam melaksanakan tupoksinya namun juga KPK cermat, memperhatikan seluruh ketentuan hukum, HAM serta menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas yang benar dalam tata kelola termasuk terkait penggunaan anggaran. Dan Alasan Hakim MK yang tidak setuju dengan hak angket DPR terhadap KPK mereka beralasan KPK adalah lembaga indepeden yang harus dijaga agar tetap indepeden. Kalau KPK bisa di angket maka KPK tidak menjadi lembaga independen maka KPK bisa diintervensi lembaga lain. Kedua, putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 melihat alasan hakim MK yang setuju dengan hak angket lebih mendatangkan manfaat ketimbang mudharat dan tidak bertentangan dengan konsep al- maṣlaḥah al-mursalah. Ketiga, pengawasan terhadap KPK memang penting tapi bukan dengan cara angket DPR. Banyak cara lain yang bisa dilakukan. Karena kalau DPR yang mengontrol KPK banyak unsur politik di dalamnya, maka harus lembaga independen yang mengawasi KPK agar tidak terjadi dugaan-dugaan yang selama ini ditakutkan oleh KPK. %K Mahkamah Konstitusi, hak angket %D 2018 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib32528