%A HIDAYAT LUBIS NIM: 04370041 %O Cth. Pembimbing : Drs. Ocktoberrinsyah. M.Ag., Siti Fatimah, SH., M.Hum., %T TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP CYBERPORN PADA UU RI NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK %X Dengan munculnya internet, pornografi pun semakin mudah didapat. Sebagian dari usaha internet yang paling berhasil adalah mereka yang mengoperasikan situs-situs atau website porno atau disebut cyberporn. Cyberporn ini mempunyai keunikan daripada bentuk pornografi lainnya, salah satunya yakni dimungkinkannya melihat secara live (langsung) objek pornografi tersebut melalui kamera (webcam) dan juga dapat berkomunikasi langsung melalui chatting. Besarnya penghasilan yang diperoleh dari cyberporn, membuat semakin banyak orang-orang yang melakukan kejahatan cyberporn tersebut. Hal ini harus ditindak tegas sebab merupakan kejahatan yang berbahaya. Di dalam hukum positif, hal tersebut dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan (pornografi). Pengaturan tanggung-jawab pidana mengenai pornografi dimasukkan ke dalam KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Namun khusus mengenai cyberporn yang menggunakan internet sebagai sarananya, ada UU khusus yang mengatur hal ini yakni Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 27 ayat (1). Untuk menjamin kepastian hukum terhadap kejahatan cyberporn tersebut, perlul dikaji bagaimana pandangan hukum Islam tentang kriteria dan sanksi cyberporn pada UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (library research). Data dalam skripsi ini merupakan data pustaka yang dapat berupa buku-buku, makalah-makalah, jurnal, kitab undang-undang, surat kabar, situs internet, ensiklopedi dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah yang dikaji. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-yuridis-normatif. Pendekatan sosioyuridis yaitu pendekatan yang digunakan dalam melihat objek hukum karena berkaitan dengan produk perundang-undangan yaitu UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan aspek sosial dan dampak sosial dari pembentukan UU tersebut. Pendekatan normatif yaitu pendekatan yang didasarkan pada dalil-dalil normatif yang ada dalam al-Qur'an dan Hadis serta pendapat para Fuqaha. Hasil penelitian ini adalah bahwa cyberporn merupakan jenis kejahatan delik kesusilaan, karena di dalam cyberporn terdapat berbagai tindak dan adegan seksual berupa foto, video, dan film yang melanggar kesusilaan dan dianggap sebagai sarana qurbuzzina. Pelaku cyberporn dalam hukum pidana Islam akan diganjar dengan hukuman ta'zir karena cyberporn telah merusak kelima pilar yang harus dipelihara sesuai dengan tujuan hukum Islam, yakni maqas}id asysyari' ah. Penjatuhan hukuman penjara dan denda bagi pelaku cyberporn yang tercantum pada UU ITE tersebut sudah tepat sesuai dengan konsep jarimah ta'zir pada hukum Islam yang juga mengenal hukuman penjara (al-habsu) dan juga hukuman denda, sehingga diharapkan penjatuhan sanksi tersebut membuat pelaku jera, menyesal dan menjadi orang yang lebih baik lagi ketika kembali kepada masyarakat. %K hukum pidana islam, cyberporn, informasi dan transaksi elektronik %D 2009 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib3280