%0 Thesis
%9 Skripsi
%A AROISY RAMADHAN, NIM. 14250075
%B FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
%D 2018
%F digilib:32913
%I UIN  SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
%K Advokasi, Serikat Buruh, Hak Keselamatan dan Kesehantan Kerja  (K3).
%P 168
%T ADVOKASI FEDERASI SERIKAT BURUH KERAKYATAN INDONESIA (SERBUK INDONESIA)  DALAM PEMENUHAN HAK KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
%U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32913/
%X Penelitian ini dilakukan di Karawang pada bulan Januari sampai dengan Agustus 2018. Fokus   penelitian pada Advokasi Federasi SERBUK Indonesia dalam pemenuhan hak Keselamatan dan Kesehatan   Kerja (K3). Penelitian ini berangkat dari ketertarikan peneliti terhadap perjuangan Federasi SERBUK   Indonesia yang menegaskan bahwa isu K3 adalah hak asasi manusia, dan dalam perjalananya sudah   melakukan banyak upaya yaitu melakukan pendidikan K3, melakukan seminar Nasional, melindungi hak K3   di PKB, dan selalu mendesak pihak pemerintah untuk segera merevisi UU K3 yang sudah dianggap tidak   relevan untuk saat ini yaitu UU RI Nomor 1 tahun 1970.  Penelitian ini menjelaskan tentang bagaimana Advokasi SERBUK Indonesia dalam pemenuhan hak   keselamatan dan kesehatan kerja dan mengungkapkan tentang hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh   Federasi SERBUK dalam melakukan advokasi tersebut. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan   menggunakan pendekatan deskriptif. Peneliti mengkumpulkan data menggunakan metode observasi,   wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang dilakukan menggunakan reduksi data, penyajian data,   dan penarikan kesimpulan. Uji validitas data dalam penelitian ini menggunakan metode keabsahan data   triangulasi, dimana metode ini digunakan sebagai pembanding antara hasil wawancara dengan dokumen   yang diperoleh peneliti di lapangan.  Hasil penelitian ini, Federasi SERBUK dalam menjalankan advokasi sebagai serikat buruh menggunakan   dua metode advokasi, pertama yaitu advokasi kelas yang dilakukan oleh Federasi SERBUK Indonesia   dengan mewakili suatu kelompok dalam penelitian ini adalah kaum buruh yang diperjuangkan untuk   mendapatkan hak K3nya. Kedua adalah advokasi kasus yang dilakukan dengan cara menyelesaikan   permasalahan kasus individu yang dihadapi buruh dengan bantuan serikat. Hambatan yang dialami oleh   Federasi SERBUK yaitu anggota yang kurang kompeten, pasif dan, tidak prinsipil. Sedangkan tantangan   yang dihadapi oleh SERBUK adalah tindak intimidasi dari perusahaan, dan stigma kawan buruh lain   yang memandang sebelah mata kepada serikat yang dekat dengan partai.
%Z Dr. H. Zainudin, M.Ag.