%A NIM. 14250075 AROISY RAMADHAN
%O Dr. H. Zainudin, M.Ag.
%T ADVOKASI FEDERASI SERIKAT BURUH KERAKYATAN INDONESIA (SERBUK INDONESIA)
DALAM PEMENUHAN HAK KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
%X Penelitian ini dilakukan di Karawang pada bulan Januari sampai dengan Agustus 2018. Fokus 
penelitian pada Advokasi Federasi SERBUK Indonesia dalam pemenuhan hak Keselamatan dan Kesehatan 
Kerja (K3). Penelitian ini berangkat dari ketertarikan peneliti terhadap perjuangan Federasi SERBUK 
Indonesia yang menegaskan bahwa isu K3 adalah hak asasi manusia, dan dalam perjalananya sudah 
melakukan banyak upaya yaitu melakukan pendidikan K3, melakukan seminar Nasional, melindungi hak K3 
di PKB, dan selalu mendesak pihak pemerintah untuk segera merevisi UU K3 yang sudah dianggap tidak 
relevan untuk saat ini yaitu UU RI Nomor 1 tahun 1970.
Penelitian ini menjelaskan tentang bagaimana Advokasi SERBUK Indonesia dalam pemenuhan hak 
keselamatan dan kesehatan kerja dan mengungkapkan tentang hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh 
Federasi SERBUK dalam melakukan advokasi tersebut. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan 
menggunakan pendekatan deskriptif. Peneliti mengkumpulkan data menggunakan metode observasi, 
wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang dilakukan menggunakan reduksi data, penyajian data, 
dan penarikan kesimpulan. Uji validitas data dalam penelitian ini menggunakan metode keabsahan data 
triangulasi, dimana metode ini digunakan sebagai pembanding antara hasil wawancara dengan dokumen 
yang diperoleh peneliti di lapangan.
Hasil penelitian ini, Federasi SERBUK dalam menjalankan advokasi sebagai serikat buruh menggunakan 
dua metode advokasi, pertama yaitu advokasi kelas yang dilakukan oleh Federasi SERBUK Indonesia 
dengan mewakili suatu kelompok dalam penelitian ini adalah kaum buruh yang diperjuangkan untuk 
mendapatkan hak K3nya. Kedua adalah advokasi kasus yang dilakukan dengan cara menyelesaikan 
permasalahan kasus individu yang dihadapi buruh dengan bantuan serikat. Hambatan yang dialami oleh 
Federasi SERBUK yaitu anggota yang kurang kompeten, pasif dan, tidak prinsipil. Sedangkan tantangan 
yang dihadapi oleh SERBUK adalah tindak intimidasi dari perusahaan, dan stigma kawan buruh lain 
yang memandang sebelah mata kepada serikat yang dekat dengan partai.
%K Advokasi, Serikat Buruh, Hak Keselamatan dan Kesehantan Kerja
(K3).
%D 2018
%I UIN  SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
%L digilib32913