%0 Thesis %9 Skripsi %A ISLAKHUL AMRI, NIM. 11350041 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2018 %F digilib:33004 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K kursus pra nikah dan kursus calon pengantin, hukum Islam, KUA Pleret Bantul %P 106 %T PELAKSANAAN KURSUS PRA NIKAH DAN KURSUS CALON PENGANTIN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN PLERET BANTUL YOGYAKARTA TAHUN 2015) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33004/ %X Perkawinan adalah sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, sejahtera, damai, tentram dan kekal. Untuk mencapai tujuan tersebut peran masyarakat dibantu oleh pemerintah sangat dibutuhkan. Hal ini yang melatar belakangi Dirjen Bimas mengeluarkan peraturan tentang kursus calon pengantin dan kursus pra nikah. Di tahun 2015 BP4 Kecamatan Pleret sebagai lembaga pelaksana kursus pra nikah dan kursus calon pengantin mengalami kevakuman sehingga tanggung jawab pelaksanaan kursus pra nikah dan kursus calon pengantin diambil alih oleh KUA Kecamatan Pleret. Melihat dari kevakuman tersebut dan ditinjau dari Peraturan Dirjen Bimas tentang kursus pra nikah dan kursus calon pengantin penyusun memunculkan pertanyaan bagaimana pelaksanaan peraturan tersebut direspon oleh KUA dan bagaimana pelaksanaan di peraturan tersebut jika ditinjau dari hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan analisis data kualitatif yaitu data yang didapat merupakan hasil dari fakta yang terjadi di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penyusun mengumpulkan, menyusun, memaparkan dan menjelaskan pandangan dari Kepala, Penghulu KUA Kecamatan Pleret terkait pelaksanaan kursus pra nikah dan kursus calon pengantin perspektif hukum islam. Pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Pendekataan yang digunakan adalah normatif-yuridis yaitu pendekatan terhadap suatu persoalan yang didasarkan pada nas-nas yang dipadukan dengan hukum positif yaitu Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah dan Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tentang Kursus Calon Pengantin Berdasarkan penelitian yang penyusun lakukan, pelaksanaan kursus pra nikah dan kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Pleret sudah terlaksana namun belum optimal. Pelaksanaan kursus pra nikah dilakukan ketika ada instansi lain semisal Puskesmas yang menggandeng KUA. Untuk kursus calon pengantin secara klasikal masih bergantung pada dana anggaran. Sedangkan kursus calon pengantin secara tatap muka dilakukan setiap hari selama jam kerja. Pelaksanaan kursus tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Faktor pendukung yaitu waktu pelaksanaan yang simpel, materi yang disampaikan mudah dimengerti, sikap narasumber yang ramah serta komunikatif, masyarakat ikut berperan aktif. Sedangkan faktor penghambat anggaran dana yang terbatas, kesibukan peserta dalam bekerja, kurangnya kesadaran dari peserta, sarana dan fasilitas belum memadai. %Z Dra. Hj. Ermi Suhasti, M.Si