@phdthesis{digilib33014, month = {July}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN KEPALA KUA SE-KOTA YOGYAKARTA TENTANG USIA KEDEWASAAN DALAM PERKAWINAN PADA PASAL 6 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 14350011 YUSUF ADI PUTRA}, year = {2018}, note = {Dr. SAMSUL HADI, M.Ag}, keywords = {Hukum Islam, Kepala KUA, Usia Kedewasaan dalam Perkawinan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33014/}, abstract = {Perkawinan merupakan sebuah awal dari fase kehidupan baru sebagai ikatan suami istri yang membutuhkan persiapan matang agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian. Hukum Islam tidak pernah menentukan pada usia berapa seseorang dipandang telah cukup matang untuk menikah, sedangkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 telah mengatur usia diwajibkan izin orang tua dalam perkawinan yaitu pada usia kurang dari 21 tahun. Usia tersebut mengindikasikan usia kedewasaan dalam perkawinan walaupun tidak sedikit yang melakukan perkawinan kurang dari usia 21 tahun. Realita yang ada ialah seorang yang belum dewasa cenderung kurang dapat membangun rumah tangga dengan baik, dibandingkan dengan seorang yang telah dewasa. Di Kota Yogyakarta Perkawinan di bawah usia dewasa dinilai cukup banyak. Oleh karena itu, penyusun tertarik untuk meneliti bagaimana tinjauan Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah terhadap pandangan Kepala KUA se-Kota Yogyakarata tentang usia kedewasaan dalam perkawinan pada Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan bersifat preskriptif yaitu suatu analisis penelitian yang ditujukan untuk memberikan preskripsi atau penilaian yang semestinya menurut hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum dari hasil penelitian. Dalam penelitian ini, data dan informasi bersumber dari Kepala KUA se-Kota Yogyakarta yang dikumpulkan melalui tiga metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun pendekatan yang digunakan ialah pendekatan normatif yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Dalam hal ini merujuk pada teori Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah menurut Asy-Sy{\=a}{\d t}{\=i}b{\=i} untuk menganalisis pandangan Kepala KUA se-Kota Yogyakarta tentang usia kedewasaan dalam perkawinan pada Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Secara umum terdapat tiga pandangan Kepala KUA se-Kota Yogyakarta tentang usia kedewasaan dalam perkawinan pada Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu usia 21 tahun sebagai usia kedewasaan dalam perkawinan, kedewasaan dalam perkawinan menjadi hal penting yang harus dipenuhi, dan usia 21 tahun sebagai usia minimal dalam perkawinan. Jika dilihat dari kacamata Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah, maka pandangan tersebut secara garis besar telah memenuhi lima aspek kemaslahatan yaitu agama ({\d h}if{\d z} ad-d{\=i}n), jiwa ({\d h}if{\d z} annafs), akal ({\d h}if{\d z} al-?aqli), keturunan ({\d h}if{\d z} an-nasl), dan harta ({\d h}if{\d z} al-m{\=a}l). Namun, sebagain besar Kepala KUA se-Kota Yogyakarta menyatakan bahwa kedewasaan akal atau psikologi menjadi indikator kedewasaan dalam perkawinan karena sesuai dengan maksud dari izin orang tua dalam perkawinan.} }