%0 Thesis %9 Skripsi %A FITRI SAJIDAH, NIM. 14350047 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2018 %F digilib:33017 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K BKKBN, Yogyakarta, Hukum Islam. %P 85 %T PELAKSANAAN PROGRAM KELUARGA BERENCANA DI KOTA YOGYAKARTA(BKKBN)DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM TAHUN 2016-2017 %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33017/ %X Seiring dengan pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi, karena besarnya jumlah penduduk yang kurang seimbang maka Pada awal pelaksanaan program KB oleh BKKBN (Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional) Yogyakarta, muncullah berbagai tanggapan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian masyarakat memandang positif bahwa program KB merupakan preventif dari pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat, namun beberapa masyarakat lainnya masih memandang negatif adanya program tersebut. Masyarakat khususnya di daerah pedesaan masih memiliki kepercayaan bahwa memiliki banyak anak, banyak rezeki, dan masih menganggap KB adalah suatu yang tabu. Bahkan beberapa ulama masih menpertanyakan dan memperbedakan adanya program KB yang dianggap sebagai tindakan pembatasan kelahiran dan pemandulan. Terkait dengan pembahasan ini,penting betul mengetahui bagaimana efektifnya Program KB di Yogyakarta dengan judul “Pelaksanaan Program Keluarga Berencana di BKKBN (Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional) Yogyakarta dalam perspektif Hukum Islam”. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan terkait program Keluarga Berencana di Yogyakarta. Pada penelitiian ini penyusun menggunakan pendekatan yuridis- normatif, yaitu sebuah pendekatan kepada objek, penelitian dengan berdasarkan hukum Islam yakni al-Qur”an, hadis, kaidah fiqhiyah maupun pendapat ulama dan hukum positif Indonesia yang berupa perundang-undangan yang telah berlaku di Indonesia. Pada dasarnya pelaksanaan program Keluarga Berencana yang ada di Kota Yogyakarta telah berjalan sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Pelaksanaan fungsi dan tugas ini diakomodir dalam Program Kampung KB, Program Kampung KB sangat perkembangannya di Daerah Istimewa Yogyakarta, di dalamnya termasuk Kota Yogyakarta. Dilihat dari perespektif Hukum Islam mengenai Program Keluarga Berencana adalah sebagai berikut: Terdapatnya program Keluarga Berencana secara nasional yag dilaksanakan oleh pemerintah dan dikoordinasikan ke daerah oleh BKKBN untuk menciptakan keluarga kecil bahagia dengan ber-KB, sedangkan dalam Hukum Islam dengan mendasarkan pada suatu alasan yang dipakai oleh para akseptor dalam keikutsertaan ber-KB, hanya mengenal suatu tindakan pencegahan denngan cara ber-Azl dan dalam permasalahn tersebut terdapat beberapa pendapat dari para ahli Hukum Islam seperti yang disampaikan oleh madzhab Hanafiyah bahwa dibolehkan al-azl harus dengan persetujuan isteri, tetapi boleh mengabaikan persetujuannya ketika zaman sudah semakin rusak dan khawatir kalau-kalau mendapatkan anak yang jahat. %Z PROF. DR. H. KHOIRUDDIN NASUTION, M.A.