@phdthesis{digilib33054, month = {August}, title = {IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 53 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN JAM BELAJAR MASYARAKAT DI KOTA YOGYAKARTA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 13370051 LUQIA RIZKI SAFITRI}, year = {2018}, note = {DRS. H. OMAN FATHUROHMAN SW,M.Ag}, keywords = {Implementasi, Peraturan Walikota, Jam Belajar Masyarakat.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33054/}, abstract = {Pelaksanaan Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat melibatkan Tim Pembinaan, Peserta Didik dan Masyarakat dalam mengiring dan mengimplementasikan Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat di Kota Yogyakarta. Penyusun tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang Implementasi Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat di Kota Yogyakarta. Adapun rumusan masalah terdiri dari Pertama, Bagaimana Upaya Pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat di Kota Yogyakarta perspektif Maq{\=a}sid al- Syar{\=i}?ah? Dalam mengkaji permaslahan ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research). Dimana data-data yang akan dikumpulkan berdasarkan hasil dari pengamatan, wawancara atau observasi langsung di lapangan. Pelaksanaan Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat di Kota Yogyakarta dalam Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat di Kota Yogyakarta telah memenuhi prinsip-prinsip Maq{\=a}sid al- Syar{\=i}?ah. Implementasi Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat di Kota Yogyakarta dalam menjalankan Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2014 belum sepenuhnya aktif sesuai dengan prosuderal dalam Peraturan yang berlaku, namun telah memenuhi kriteria metode kerja Maq{\=a}sid al-Syar{\=i}?ah. Upaya Pelaksanaan Jam Belajar Masyarakat di Kota Yogyakarta dibentuk dari beberapa unsur Pemerintah Kota dan Pemerintah Desa yaitu dengan membentuk Tim Pelaksana Jam Belajar Masyarakat yang disebut dengan Gerakan Belajar Anggota Masyarakat. Dalam menjalankan program Jam Belajar Masyarakat, masyarakat Kota Yogyakarta belum sepenuhnya membentuk kelompok kerja dan peserta didik belum banyak yang berpartisipasi aktif dalam Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat sehingga pelaksanaan Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat masih belum efektif} }