@phdthesis{digilib33062, month = {August}, title = {IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (STUDI TERHADAP KANTOR KECAMATAN UMBULHARJO) KOTA MADYA YOGYAKARTA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 14370017 ARYAN SAPUTRA}, year = {2018}, note = {Dr. AHMAD PATTIROY, M.Ag.}, keywords = {Implementasi, kawasan Tanpa Rokok, Kantor Kecamatan Umbulharjo Kota Madya Yogyakarta.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33062/}, abstract = {Kantor Kecamatan Umbulharjo Kota Madya Yogyakarta merupakan Tempat kerja sekaligus Kantor pemerintahan, Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok Kantor Kecamatan Umbulharjo Kota Madya Yogyakarta adalah salah satu dari Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang berisikan tentang Kawasan Tanpa Rokok. Diantara kategori Kawasan Tanpa Rokok adalah sebagai berikut: Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TempatProses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Tempat Umum, Tempat Kerja dan Tempat umum dan Tempat lain yang di tetapkan. Walaupun Peraturan Daerah sudah di keluarkan namun pada prakteknya masih banyak perokok yang merokok di area Kawasan Tanpa Rokok. Bentuk dari Implementasi Perda Kawasan Tanpa RokoK oleh Pemerintah Kecamatan Umbulharjo Kota Madya Yogyakarta diantaranya yaitu: Satu, Menyediakan Tempat Khusus Merokok, Dua, Membuat Papan Pengumuman dilarang merokoko, mengiklankan dan menjual rokok, Tiga, Membuat Kampung bebas asap Rokok dan Deklarasi Kampung bebas asap rokok. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan Yuridis-Normatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah Deskriptif Analitik. Dalam metode pengumpulan Data penyusun menggunakan metode Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok terhadap Kantor Kecamatan Umbulharjo Kota Madya Yogyakarta sudah sesuai dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan sudah berjalan dengan baik/afektif. Kedua Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan Maslahah karena tujuan daripada Kawasan Tanpa Rokok adalah agar terhindar dari Asap rokok yang membahayakan bagi kesehatan, dengan adanya pencegahan melalui dibentuknya Kawasan Tanpa Rokok, masyarakat dapat hidup dengan sehat, kesehatan adalah kebutuhan pokok Doruriyat} }