@phdthesis{digilib33065, month = {August}, title = {IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DI KABUPATEN BANTUL (PERSPEKTIF MA{\d S}LA{\d H}AH MURSALAH)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 14370041 FITRI MASRURAH}, year = {2018}, note = {Dr. MOH. TAMTOWI, M.Ag}, keywords = {Ma{\d s}la{\d h}ah Mursalah, q{\=a}?idah-q{\=a}?idah kulliyyah.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33065/}, abstract = {Berawal dari keinginan kuat untuk membersihkan daerah sudut perkotaan dari kawasan pemukiman kumuh, Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan pembangunan Rumah Susun yang ditujukan untuk kalangan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah atau MBR yang diberi nama Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Perda Nomor 6 Tahun 2012 sebagai aturan dasar dalam pengelolaan Rusunawa. Selanjutnya, pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Bantul juga meresmikan Rusunawa khusus pekerja. Rusunawa ini ditujukan untuk pekerja yang tidak memiliki rumah. Permasalahan yang terjadi selanjutnya adalah ketika Rusunawa yang seharusnya khusus MBR, ternyata ada penghuninya yang kedapatan memiliki mobil bahkan beberapa motor pribadi. Di sisi lain, Rusunawa khusus pekerja lajang sendiri hingga kini masih banyak kamar yang kosong. Hal ini membuat penyusun tertarik untuk meneliti bagaimana pihak pengelola mengimplementasikan Perda Nomor 6 Tahun 2012 dalam kepengelolaan Rusunawa di Kabupaten Bantul. Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan teori Ma{\d s}la{\d h}ah Mursalah. Dalam teori fiqh tentang ma{\d s}la{\d h}ah ini, di dalamnya mencakup q{\=a}?idah-q{\=a}?idah kulliyyah yang bisa digunakan untuk mengukur apakah tindakan yang diambil telah sesuai dengan ma{\d s}la{\d h}ah atau belum. Sudah tentu ruang lingkup pembahasannya, bahwasanya di sini peneliti meneliti tentang pengelolaan Rusunawa yang mana telah diatur dalam perundang-undangan yang dituntut dari segi persesuaian dengan prinsip-prinsip agama dan merupakan realisasi kemaslahatan manusia yang memenuhi kebutuhannya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan pengelolaan Rusunawa di Kabupaten Bantul berdasarkan acuan Perda Nomor 6 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan Rusunawa. Berdasarkan fakta yang ada di lapangan bahwa pengelola Rusunawa telah secara optimal dalam melaksanakan tugasnya dari mulai melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui kebenaran data calon penghuni, melakukan pendataan ulang setiap tahun untuk memeriksa apakah penghuni masih memenuhi syarat dalam menyewa, dan selalu meningkatkan pelayanan dalam fasilitas fisik maupun keamanan.} }