%A NIM. 14370045 ALGI AULALANGI %O Dr. AHMAD YANI ANSHORI, M.Ag. %T PENANDATANGANAN ATAU PENGESAHAN PRESIDEN TERHADAP UNDANG-UNDANG (TINJAUAN PASAL 20 AYAT (5) UUD 1945) %X Ada lima rancangan undang-undang yang tidak di tandatangani atau tidak disahkan Presiden tetapi tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Misalnya, (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (5) UU MD3 di tahun 2018. Tidak adanya penandatanganan atau pengesahan Presiden rancangan undang-undang tetap sah menjadi undang-undang menimbulkan pertanyaan. Apakah penandatanganan atau pengesahan Presiden terhadap undang-undang, sebatas formalitas saja mengingat tidak adanya pengesahan Presiden pun rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tetap sah menjadi undangundang (Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945). Dari uraian diatas maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan pokok dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana tafsir penandatanganan atau pengesahan Presiden terhadap undang-undang pada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945? Bagaimana eksistensi penandatanganan atau pengesahan Presiden terhadap undang-undang pada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 perspektif siyasah dusturiyah? Jenis Penelitian ini adalah penelitian pustaka (pustaka research) yaitu penelitian dengan diperoleh dari berbagi sumber-sumber buku, jurnal, majalah, naskah, dokumen dan lain sebagainya. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis. Yaitu penelitian dengan cara pengumpulan data-data, kemudian mendeskripsikan, mengklarifikasi, dan menganalisis persoalan yang berkaitan dengan permasalahan yang kan diteliti secara mendalam dan komprehensif. Teori yang digunakan adalah siyasah dusturiyah yaitu fiqh siyasah yang membahas masalah perundangundangan negara agar sejalan dengan nilai-nilai syari’at. Siyasah Dusturiyah dibagi menjadi tiga bagian: 1) Kekuasaan legislatif (al-sultah al-tasyiri’iyah). 2) Kekuasaakn eksekutif (al-sultah al-tanfidziyah). 3) Kekuasaan yudikatif (al-sultah al –aqdha’iyah). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penandatanganan atau pengesahan Presiden terhadap undang-undang hanya bersifat prosedural atau formalitas saja. Dilihat dari Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945 dan pengesahan rancangan undang-undang pada Pasal 73 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan. Penandatanganan atau pengesahan Presiden terhadap undang-undang ini sesuai dengan konsep siyasah dusturiyah. Karena keikut sertaan Presiden dalam penandatanganan atau pengesahan juga pembahasan bukan di artikan secara murni sebagai pembuat undang-undang melainkan membantu dan memudahkan lembaga legislatif apa yang perlu di atur dalam undang-undang. Pembuat undang-undang adalah DPR (al-sultah altasyiri’iyah) sehingga tidak adanya penandatanganan atau pengesahan rancangan undang-undang tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan %K Penandatanganan atau Pengesahan Presiden, Prosedural, Tinjauan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945 %D 2018 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib33066