@phdthesis{digilib33288, month = {August}, title = {RASIONALISME ISLAM IBNU RUSYD}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 11510051 Dede Ahmad Haris}, year = {2018}, note = {Dr. Fahruddin Faiz, S.Ag.,M.Ag.}, keywords = {Ibnu Rusyd, rasionalisme, mujtahid islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33288/}, abstract = {Rasionalisme merupakan paham yang mengatakan bahwa akal adalah alat untuk mencari dan mengukur pengetahuan. Pengetahuan bisa dicapai dengan akal, dan temuannya bisa diukur dengan akal pula. Dalam Islam, para pemiki rmuslim juga tidak mengingkari akan kekuatan akal atau rasionalisme dalam menentukan kebenaran, dan dalam kajian-kajian agama. Namun, akal masih dipermasalahkan dalam sejauh mana kemampuannya bisa diikuti dan dipakai. Sebagian para pemikir muslam menyatakan bahwa rasio harus ditempatkan di bawah wahyu, dan ada juga yang sebaliknya, menganggap bahwa dengan menggunakan rasio saja, sudah cukup untuk membimbing manusia dalam membimbing dan mengenal Tuhan. Menurut Ibnu Rusyd, dalam kehidupan ini banyak sekali hal-hal yang terletak diluar kesanggupan akal. Dalam hal ini Ibnu Rusyd menganjurkan untuk kembali pada wahyu yang memang memiliki fungsi untuk menyempurnakan akal. Dalam bukunya, Tahafut al-Tahafut, Ibnu Rusyd menyatakan ?Segala sesuatu yang tidak disanggupi akal, maka Tuhan memberikannya kepada manusia melalui wahyu?. Dalam hal ini, yang dimaksudkan oleh Ibn Rusyd adalah dalam permasalahan bagaimana mengetahui Tuhan, mengetahui arti kebahagiaan, dan kesengsaraan di dunia dan di akhirat, serta mengetahui jalan untuk mencapai kebahagiaan dan menjauhkan kesengsaraan tersebut. Ibn Rusyd, tidak pernah menyebutkan bahkan mengutamakan akal dari pada wahyu melainkan mewariskan pemikiran rasional yang sesuai dengan porsinya. Ibnu Rusyd menyebutkan dalambukunya Kaitan Filsafat Dengan Syari?at bahwa akal dan wahyu itu layaknya saudara sesusuan (al-ukhtuar-radlii?ah), karena keduanya sama-sama berasal dari Tuhan. Pemikiran keagamaan mencerminkan bahwa Islam adalah agama yang rasional sehingga ajarannya dapat menjadi aktual sepanjang masa. Dalam upaya memahami wahyu, Ibnu Rusyd menilai bahwa Takwil menjadi sesuatu yang mutlak dibutuhkan bagi para ilmuan rasional, bahkan jauh lebih mendesak dibandingkan para ahli hukum sendiri. Ibn Rusyd menilai bahwa metode takwil adalah satu-satunya jalan keluar untuk menghilangkan segala bentuk konflik yang muncul dalam pemahaman wahyu. Begitupun dalam berijtihad, beliau sangat memandang penting hal ini, menurutnya Ijtihad merupakan awal dari upaya mendapatkan Ridho Alloh SWT. Hal itu tertuang dalam bukunya yang sudah diterjemahkan Titik Awal Seorang Mujtahid dan Titik Akhir Seorang Yang Meraih Tujuan.} }