TY - THES N1 - ISWANTORO, SH,MH ID - digilib33324 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33324/ A1 - LINDA DWI PUSPITASARI, NIM. 11340017 Y1 - 2018/08/20/ N2 - Daerah Istimewa Yogyakarta yang dulunya merupakan sebuah nagari atau kerajaan yang berdaulat sebelum bergabung dengan Negara Republik Indonesia. Sebagai daerah bekas swapraja Yogyakarta mempunya keistimewaan sendiri berkaitan dengan kewenangannya mengatur beberapa urusan. Hal ini berkaitan erat dengan sejarah panjang Kasultanan Yogyakarta. Sejak awal Kasultanan Yogyakarta memiliki tanah-tanah di bawah kekuassannya. Tanah inilah yang menjadi permulaan tanah Sultan Ground. Pemanfaatan tanah Sultan Ground pada awalnya hanya diperuntukkan untuk kepentingan Kasultaaan Yogyakarta sebagai pemilik mutlak dan masyarakat yang hanya diberikan hak untuk mengelola. Adanya dinamika perundang - undangan berpengaruh juga pada eksistensi tanah Sultan Ground ini, termasuk pada status hukumnya dan pemanfaatannya. Terlebih lagi adanya berbagi peraturan mengenai pertanahan yang saling tumpang tindih hingga menimbulkan masalah serta kekisruhan. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan historis normatif (legal research) dan jenis penelitian ini merupakan penelitaian pustaka (Library research). Dengan mengumpulkan berbagai sumber data yang relevan. Sumber informasinya dari literatur hukum, seperti buku- buku hukum, jurnal hukum, makalah serta tulisan- tulisan mengenai hukum pertanahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa status hukum dari tanah Sultan Ground semakin jelas dengan adanya Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017. Perdais ini memberikan kepastian atas kepemilikan tanah Sultan Ground sebagai milik Keraton Yogyakarta. Hal ini dikarenakan Keraton Yogyakarta diakui sebagai badan hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah. Namun Perdais ini tidak mengubah mengenai pemanfaatan tanah Sultan Ground. Perdais kurang berpihak kepada masyarakat karena tidak menghapuskan diskriminasi terhadap golongan untuk memiliki hak atas tanah dan tidak memberikan jaminan hukum kepada masyarakat apabila tidak ada lembaga yang memfasilitasi secara khusus. Keberadaan Perdais hanya sebagi pengokohan Kesultanan sebagai pemilik tanah Sultan Ground PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Sultan Ground KW - status hukum tanah Sultan Ground KW - pemanfaatan tanah M1 - skripsi TI - STATUS HUKUM TERHADAP PEMANFAATAN TANAH SULTAN GROUND BERDASARKAN PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PEGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN AV - restricted EP - 114 ER -