TY - THES N1 - 1. BUDI RUHIATUDIN, S.H., M.Hum. 2. FAISAL LUQMAN HAKIM, S.H., M.Hum. ID - digilib33330 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33330/ A1 - MUHAMMAD LABIBUR RAHMAN, NIM. 11340067 Y1 - 2018/08/06/ N2 - Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi adanya pandangan tentang masih banyaknya hakim-hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (disingkat KEPPH). Pelanggaran KEPPH tersebut dinilai merusak citra dan martabat hakim sebagai penegak hukum, bahkan menghambat perwujudan keadilan. Dan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sekaligus menguji seberapa jauh peran dan kedudukan KEPPH sebagai salah satu instrumen pengawal tegaknya keadilan dalam negara. Juga mengetahui kendala atau hambatan yang muncul dalam penerapannya. Penelitian ini berjudul ?Fungsi dan Kedudukan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam Mewujudkan Keadilan?, dengan rumusan masalahnya adalah bagaimana fungsi dan kedudukan KEPPH dalam proses perwujudan keadilan serta kendala-kendala dalam penerapan KEPPH. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode library research (penelitian kepustakaan) dengan pendekatan deskriptif-analitis yaitu pencarian data, yang dalam hal ini merupakan dokumen tertulis atau fakta pustaka (tulisan, dan/atau pandangan para pakar dan praktisi hukum), untuk seterusnya dianalisis kaitannya tentang peranan KEPPH dalam perwujudan keadilan bagi masyarakat. Adapun landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori ide dasar hukum yang dicetuskan oleh Gustav Radbruch yaitu kepastian hukum (aspek yuridis), kemanfaatan hukum (aspek sosiologis), dan keadilan hukum (aspek filosofis). Fungsi KEPPH dalam upaya perwujudan keadilan, adalah dasar bagi hakim dalam menjaga perilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, sikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional sebagai etika moral yang memiliki nilai-nilai objektif serta memberi panduan bagi hakim dalam memutus perkara. Sehingga keputusan yang dikeluarkannya mengandung keadilan hukum sebagai tujuan dan fungsi hukum yang diprioritaskan. Ditemukan bahwa KEPPH memiliki fungsi pengawasan dan fungsi pemberian sanksi, beserta dengan kedudukannya dalam tatanan etika sekaligus tatanan peraturan perundangundangan (hukum). Hambatan penerapan KEPPH dalam mewujudkan keadilan hukum, disebabkan oleh beberapa faktor dari segi penerapan KEPPH yang diakibatkan adanya pelanggaran oleh hakim, antara lain; a. Hambatan internal yaitu: pendidikan hakim, moral atau perilaku individu, kesejahteraan hakim. b. Hambatan eksternal yaitu: independensi kekuasaan kehakiman, kultur dan budaya hukum masyarakat. Selain itu ada hambatan sebab dualisme pengawasan oleh KY dan MA, yang diakibatkan perbedaan penafsiran terhadap pengawasan perilaku berdisiplin tinggi dan bersikap profesional sebagaimana yang termuat dalam KEPPH, yang dikaitkan dengan kewenangan masing-masing lembaga tersebut dalam pengawasan hakim. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Keadilan Hukum KW - Kode Etik KW - Profesi Hakim. M1 - skripsi TI - FUNGSI DAN KEDUDUKAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM DALAM UPAYA PERWUJUDAN KEADILAN AV - restricted EP - 123 ER -