@phdthesis{digilib33363, month = {July}, title = {PELAKSANAAN SEWA-MENYEWA TANAH MILIK PERSEROAN TERBATAS KERETA API INDONESIA DAOP IV SEMARANG OLEH MASYARAKAT KELURAHAN PURWODADI}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 13340129 LANA ANGGRAINI DEWI MS}, year = {2018}, note = {1. UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum. 2. BUDI RUHIATUDIN, S.H., M.Hum}, keywords = {Tanah, PT. KAI, Perjanjian, dan Sewa Menyewa.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33363/}, abstract = {PT. Kereta Api Indonesia aset tanahnya ada yang masih aktif (rail way) dan non-aktif (non-railway). Tanan PT. KAI yang telah tidak difungsikan kembali banyak menimbulkan sengketa, karena masyarakat yang memanfaatkan tanah tersebut tanpa seizin PT. KAI. PT. KAI mengikuti pedoman Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per- 13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN. Sehingga, aset tanah yang non-aktif (non-rail way) disewakan kepada masyarakat sebagai kewajibannya dalam pendayagunaan asetnya dan menjadikan tanah tersebut mempunyai fungsi sosial. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IV Semarang dalam pendayagunaan asetnya yang ada di Purwodadi disewakan kepada Masyarakat Kelurahan Purwodadi. Dalam penelitian ini, terdapat 2 (dua) rumusan masalah, diantaranya: Bagaimana pelaksanaan sewa menyewa tanah milik PT. KAI DAOP IV Semarang oleh Masyarakat Kelurahan Purwodadi dan apakah pelaksanaan perjanjian sewamnyewa tersebut telah sesuai berdasarkan KUH Perdata. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan mencari data-data langsung dilapangan yaitu di PT. KAI DAOP IV Semarang dan Bekas Stasiun Purwodadi melalui pengumpulan data dan wawancara terhadap pihak yang bersangkutan. Adapun metode penelitian yang penyusun gunakan adalah metode deskriptif analitis, yaitu memperoleh data-data dari hasil observasi, hasil wawancara, telaah pustaka serta sumber hukum lain yang mendukung dengan menggambarkan realita objek yang diteliti beserta gejala sosial yang berkaitan dengan penelitian yang akan diuraikan dalam bentuk uraian naratif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pelaksanaan sewa menyewa tanah milik PT.KAI DAOP IV Semarang dilakukan karena adanya pendataan ulang oleh PT. KAI Daops IV Semarang pada tahun 2016, dan masyarakat dihimbau untuk melakukan sewa-menyewa. Perjanjian sewa menyewa tanah milik PT.KAI antara PT.KAI DAOP IV Semarang, pasal-pasalnya tidak bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terutama Bab Tujuh tentang Sewa Menyewa. Selain itu, perjanjian ini dianggap sah karena adanya kesepakatan dari pihak PT. KAI dan pihak Masyarakat Kelurahan Purwodadi; para pihak memiliki kecakapan untuk melakukan perjanjian, kemudian karena adanya tanah miik PT. KAI yang menjadi objek dari perjanjian sewa-menyewa, dan perjanjian tersebut dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jadi, pelaksanaan sewa-menyewa itu dilakukan antara pihak masyarakat dan PT. KAI DAOP IV Semarang sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata} }