%A NIM. 14340039 GARDYNIA NISSA PRADINI %O FAISAL LUQMAN HAKIM, S.H., M.Hum. %T PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN DALAM HAL KEGAGALAN PEMAKAIAN ALAT KONTRASEPSI IUD DAN IMPLANT DI KABUPATEN TEMANGGUNG %X Hukum diciptakan sebagai salah satu sarana untuk mengatur hak dan kewajiban subjek hukum agar dapat menjalankan kewajibannya dengan baik serta mendapatkan hak- haknya secara wajar. Kepentingan antara manusia satu dengan yang lain sering kali menimbulkan perselisihan oleh karena itu diciptakan perlindungan hukum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang pihak yang berkuasa. Salah satunya perlindungan hukum terhadap hak- hak pasien yang harus dijamin dalam pelaksanaannya. Seperti hak atas privasi, hak atas informasi dan lain sebagainya. Selain itu diperlukan adanya suatu perlindungan hukum dalam memberikan perlindungan dan mengayomi pasien jika terdapat hal- hal yang tidak dikehendaki. Sebagai contohnya adalah kegagalan dalam pemakaian alat kontrasepsi IUD dan Implant. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan penelitian lapangan yang bertempat di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Temanggung (DP2KBP3A), penelitian difokuskan untuk menjawab rumusan masalah yaitu: a. Bagaimana perlindungan hukum pasien dalam hal kegagalan pemakaian alat kontrasepsi IUD dan Implant dan b. Apakah ganti kerugian yang dilakukan DP2KBP3A Kabupaten Temanggung sudah sesuai dengan hukum perdata. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan melakukan wawancara dan observasi sebagai teknik pengumpulan data. Setelah dilakukan penelitian, penyusun menyimpulkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan DP2KBP3A Kabupaten Temanggung terhadap kegagalan alat kontrasepsi IUD dan Implant diberikan ganti kerugian sebesar Rp400.000, sebagaimana peraturan perundang- undangan yaitu Peraturan Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penggerakan Pelayanan Keluarga Berencana Serta Ayoman Komplikasi Dan Kegagalan Kontrasepsi. Kemudian ganti kerugian yang dilakukan oleh DP2KBP3A Kabupaten Temanggung tidak sesuai dengan hukum perdata, karena dalam Pasal 1239 KUHPerdata disebutkan bahwa ganti kerugian diberikan terhadap salah satu pihak jika pihak lain tidak melakukan apa yang menjadi kewajibannya. %K perlindungan hukum, kontrasepsi, ganti rugi. %D 2018 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib33372