TY - THES N1 - Prof. Drs. H. RATNO LUKITO, MA, DCL ID - digilib33386 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33386/ A1 - MEILANA NUR AFILA, NIM. 14340055 Y1 - 2018/08/20/ N2 - Pembiaayaan dapat diartikan sebagai pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang direncanakan, baik dilakukan sendiri atau lembaga. Dalam perjanjian pembiayaan tidak bisa dilepaskan dari suatu resiko, mengingat resiko pembiayaan tidak hanya diakibatkan oleh ketidakmampuan membayar dari nasabah dalam keadaan normal. Akan tetapi, resiko pembiayaan juga dapat diakibatkan oleh faktor lain yang tidak terduga, salah satunya yaitu banjir bandang bandang yang terjadi pada hari Sabtu, 29 April 2017 di Kecamatan Grabag termasuk suatu keadaan memaksa atau force majeure. pada lembaga keuangan seperti KSPPS Karisma dalam perjanjian pembiayaan tidak terdapat klausula mengenai force majeure sehingga terjadinya banjir bandang yang merupakan force majeur tersebut kan merugikan perusahaan karena dalam KUH Perdata dijelaskan mengenai pihak yang terkena force majeure tidak dapat dituntut dalam sebuah perjanjian, maka dari itu pihak KSPPS harus melakukan penanganan untuk mengatasi pembiayaan bermasalah yang terjadi agar tidak terjadi kerugian bagi perusahaan dan anggota koperasi.Guna menjawab permasalahan tersebut, maka penulis melakukan penelitian lapangan yang bertempat di KSPPS Karisma Cabang Grabag Magelang, penelitian difokuskan untuk menjawab rumusan masalah yaitu : a. Bagaimana KSPPS Karisma Cabang Grabag Magelang melakukan penanganan pembiayaan bermasalah karena Force Majeure. b. Apa saja faktor yang mendukung dan menghambat usaha penyelesaian pembiayaan bermasalah karena Force Majeure di KSPPS Karisma Cabang Grabag Magelang. . Penelitian bersifat deskriptif-analisis, dengan menggunakan metode berupa wawancara. Setelah dilakukan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa untuk mengatasi pembiayaan bermasalah akibat adanya banjir bandang di Desa Sambungrejo dan Desa Citrosono, Kecamatan Grabag, maka perlu adanya penanganan khusus yaitu dengan restrukturisasi yaitu dengan cara rescheduling (penjadwalan kembali, restructuring (penataan kembali) dan penghapusan utang. Penanganan pembiayaan bermasalah tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerugian yang dialami KSPPS Karisma Cabang Grabag Magelang mengingat tidak adanya pengaturan apabila terjadi force majeure pada perjanjian pembiayaan.Walaupun kendala ? kendala terjadi kerika penyelesaian pembiayaan bermasalah akan tetapi tidak begitu menjadi masalah karena anggota KSPPS Karisma Cabang Grabag ini memiliki kepribadian anatau iktikad yang baik PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Pembiayaan Bermasalah KW - Resiko Force Majeure KW - Restrukturisasi Pembiayaan M1 - skripsi TI - PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH KARENA FORCE MAJEURE (STUDI KASUS DI KSPPS KARISMA CABANG GRABAG MAGELANG) AV - restricted EP - 127 ER -