TY - THES N1 - 1) Drs. MAKHRUS MUNAJAT, M.Hum 2) Drs. OCKTOBERRINSYAH, M.Ag. ID - digilib3340 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3340/ A1 - IHSAN MASRURI NIM : 03360192, Y1 - 2010/01/19/ N2 - Qisas secara bahasa adalah menelusuri jejak sedangkan secara istilah menjatuhkan hukuman kepada pelaku persis seperti apa yang dilakukannya. Para ulama sepakat bahwa hukuman Qisas itu wajib dijatuhkan pada pelaku tindak pidana atas jiwa dan selain jiwa yang dilakukan dengan sengaja akan tetapi dalam pelaksanaannya mereka berbeda pendapat. Ulama Syafiiyah berpendapat bahwa hukuman Qisas bisa gugur karena tidak adanya keseimbangan antara pelaku dan korban dalam tindak pidana atas jiwa yang menjadi dasar keseimbangan antara pelaku dan korban adalah Islam dan merdeka, begitu juga pada tindak pidana atas selain jiwa. Sedangkan ulama H{anafiyyah berpendapat bahwa pada tindak pidana atas jiwa keseimbangan tersebut tidak mempengaruhi eksistensi hukuman Qisas sedangkan pada tindak pidana atas selain jiwa yang menjadi dasar keseimbangan adalah merdeka dan jenis kelamin dan masih banyak lagi perbedaan lainnya, lalu bagaimanakah sebenarnya eksistensi hukum Qisas menurut kedua Ma amp;#380;hab tersebut lalu apa dalilnya? Adapun kerangka teoritik yang penulis gunakan adalah pendekatan Usul fiqh yaitu penulis menganalisa dalil-dalil nas al-Quran dan al-Hadis dengan menggunakan qaidah-qaidah usul fiqh kemudian dari analisa tersebut akan memunculkan status hukum pada eksistensi hukuman Qisas Berdasarkan penelitian yang penyusun lakukan dapat disimpulkan bahwaperbedaan kedua mazhab tersebut bersumber dari perbedaan dalil yang mereka pakai masing- masing contohnya: menurut ulama Syafi'iyyah hukuman Qisas pada tindak pidana atas jiwa bisa gugur karena tidak adanya keseimbangan antara pelaku dan korban yang menjadi dasar keseimbangan adalah Islam dan merdeka begitu juga pada tindak pidana atas selain jiwa. Tetapi menurut ulama Hanafiyah bahwa hukuman Qisas pada tindak pidana atas jiwa akan tetap dilaksanakan meskipun tidak adanya keseimbangan antara pelaku dan korban. Dasar mereka adalah surat Al-Baqarah ayat 178 dan surat Al-Maidah ayat 45. Menurut mereka ayat tersebut bersifat umum atau amm, sedangkan dalalah amm adalah qati dan tidak bisa ditakhsis sehingga ayat tersebut berlaku umum untuk semua pembunuh, sedangkan pada tindak pidana atas selain jiwa yang menjadi dasar keseimbangan adalah merdeka dan jenis kelamin sementara ulama H{anafiyah mempunyai prinsip bahwa apa yang kurang dari jiwa maka disamakan dengan harta,sedangkan diat wanita adalah separuh dari diat laki-laki,sedangkan diat budak adalah separuh diat orang merdeka jadi mereka tidak seimbang. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - qisas KW - mashab M1 - skripsi TI - QISAS MENURUT PENDAPAT MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI'I AV - restricted ER -