@phdthesis{digilib33401, month = {August}, title = {PRAKTIK PERKAWINAN WANITA HAMIL DI SLEMAN (STUDI DI DESA PONDOKREJO TEMPEL)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 14340099 NAVIS SYAHADAH}, year = {2018}, note = {Prof. Dr. EUIS NURLAELAWATI, M.A.}, keywords = {Perkawinan wanita hamil, kawin ulang.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33401/}, abstract = {Skripsi ini mengkaji masalah kawin hamil di Desa Pondokrejo dengan memfokuskan pada pemahaman dan praktik di kalangan masyarakatnya. Praktik kawin hamil ini yang terjadi di kalangan masyarakat Desa Pondokrejo dilatarbelakangi seperti di masyarakat lain oleh kehamilan di luar nikah. Praktik kawin hamil diatur dalam Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam yang menegaskan perkawinan dalam keadaan hamil diperbolehkan. Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa wanita dalam keadaan hamil boleh menikah dengan laki-laki dan perkawinan tersebut tidak perlu diulang. Praktik kawin hamil yang ada di Desa Pondokrejo mempunyai keunikan sendiri yaitu adanya pengulangan setelah kelahiran bayi. Dengan ini penyusun tertarik mengkaji tentang alasan masyarakat di Desa Pondokrejo melakukan perkawinan dalam keadaan hamil dan pemahaman serta praktik kawin hamil. Penelitian ini penyusun gunakan dengan metode lapangan (field research). Dengan penelitian penyusun datang ke lokasi untuk melakukan pengamatan kepada masyarakat di Desa Pondokrejo untuk mengetahui pemahaman masyarakat dan praktik yang terjadi pada masyarakat terhadap kawin hamil. Selain observasi pengamatan, penulis juga melakukan wawancara dengan beberapa pihak yang terkait dengan isu tersebut seperti Kepala Dukuh, Ketua RT, Ketua RW, masyarakat dan pelaku. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologi hukum untuk mengamati bagaimana pemahaman masyarakat dan praktik kawin hamil di Desa Pondokrejo kemudian dikaitkan dengan aturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Untuk mengetahui alasan masyarakat memperbolehkan kawin serta praktik yang ada di dalam masyarakat dengan melihat dari pencatatan dan pengulangan perkawinannya. Penelitian ini mengungkapkan bahwa masyarakat Desa Pondokrejo dalam memperbolehkan kawin hamil karena untuk menutup aib, memperoleh status anak dan pertanggung jawaban laki-laki yang menghamilinya. Adapun pemahaman masyarakat terhadap kawin hamil dikelompokkan menjadi dua yaitu, pertama kelompok yang membolehkan praktik perkawinan hamil dan yang kedua kelompok yang melarang perkawinan dalam keadaan hamil. sedangkan terkait dengan praktik kawin hamil penulis menemukan bahwa seiring dengan pemahaman masyarakat dapat ditipologikan menjadi tiga yaitu pelarangan, pemperbolehkan kawin hamil dengan syarat dan tanpa syarat, sedangkan pembolehan dilakukan dengan pencatatan serta adanya perkawinan ulang pasca kelahiran.} }