TY - UNPB N1 - Dr.Ahmad Baieje ID - digilib33418 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33418/ A1 - Muhammad Taufik Rachmatullah, NIM. 110401103 Y1 - 2018/08/20/ N2 - Advokat merupakan salah satu penegak hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum atau jasa hukum kepada masyarakat atau klien yang menghadapi permasalahan hukum. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 3 menegaskan "Negara Indonesia adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan pancasila, seorang advokat memiliki hak dan kewajiban yang menjaalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Kode Etik Advokat. Undang-Undang Nomr 18 Tahun 2003 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang advokat bertujuan agar peran advokat dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya yang diduga melakukan yang berdasarkan pada .kebenaran dan keadilan, pada kasus seorang advokat yang bernama Manatap Ambarita S.H. yang dengan sengaja mencegah, merintangi, secara langsung proses penyidikan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 684 K/Pid.Sus/2009. Berangkat dari kasus diatas penulis akan membahas kriteria perbuatan yang dikategorikan sebagai perintangan proses hukum tindak pidana korupsi, bentuk-bentuk penegakan hukum dan proses penegakan hukum terhadap advokat yang merintangi proses hukum tindak pidana korupsi. Pembahsan ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research) yang bersifat desicriptif-analitis, pembahasan ini menggunakan teori asas legalitas dan asas pertanggungjawaban pidana. Bagaimana seorang advokat yang notabennya salah satu penegak hukum dapat dikenakan pidana dalam tugasnya melakukan pembelaan terhadap kliennya dalam kasus pidana korupsi, bagaimana proses penegakan hukum terhadap advokat dalam kasus perkara perintangan kasus korupsi. Hasil pembahasan bahwa perbuatan yang dikategorikan merintangi proses penyidikan tindak pidana korupsi, yaitu; mencegah secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Bentukbentuk pertanggungjawaban pidana terhadap advokat yang merintangi kasus pidana korupsi dapat dilihat dari penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1990 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penegakan hukum terhadap advokat yang merintangi proses penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan hukum yang berlaku PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Tersangka KW - Advokat KW - Tindak Pidana Korupsi. M1 - skripsi TI - Analisis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Advoket Pelaku Perintangan Kasus Korups AV - restricted EP - 151 ER -