@phdthesis{digilib33706, month = {October}, title = {GARAR MENURUT IBNU QOYIM AL-JAUZIYYAH DAN RELEVANSINYA DENGAN E-COMMERCE}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 13380010 MOCHAMAD REA HUSNI}, year = {2018}, note = {Dr. Moh. Tamtowi,M.Ag}, keywords = {Gharar, Fath al-Dzariah, Jual beli online, Ibnu Qayyim.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33706/}, abstract = {Aktifitas jual beli yang tidak memiliki kejelasan kualitas dan kuantitas semacam ini disebut sebagai garar, yang memiliki resiko cukup tinggi dalam jual beli. Larangan jual beli gharar tersebut karena mengandung ketidakjelasan seperti pertaruhan atau perjudian, tidak dapat dipastikan jumlah dan ukurannya atau tidak mungkin diserah-terimakan. Menurut Ibn Qayyim gharar ialah sesuatu yang tidak bisa diukur penerimaannya ini tidak diperkenankan, akan tetapi Ibnu Qayyim mengisyaratkan kebolehan gharar pada barang yang dijual tersebut menjadi maklum aktivitasnya dalam tradisi masyarakat dan tidak memiliki banyak resiko. Pada era kontemporer, sistem jual beli peristiwa yang terimplementasikan menajadi jual beli online. Dalam jual beli online ini terkadang penunjukan barang ini tidak jelas, hanya berdasarkan tampilan gambar. Hal semacam ini terkadang mendatangkan kerugian bagi pembeli setelah transaksi jual beli dilakukan. Pasalnya barang yang dijual, bagi pembeli, tidak sesuai dengan apa yang dimaksudkan, hal ini juga menimmbulkan gahrar. Selanjutnya timbul pertanyaan bagaimana aktifitas jual beli online jika ditinjau dengan garar menurut Ibnu Qayyim. Penelitian ini ialah penelitian kepustakaan (library research). Sifat dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis dengan pengumpulan data deduktif. Sumber primer adalah karya-karya Ibn al-Qayyim yang membahas mengenai garar, sedangkan data sekunder berasal dari kitab-kitab, buku, majalah dan dokumen-dokumen lainya sebagai data rujukan yang menyangkut garar. Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ialah Gharar dan Fath al-dzariah. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan secara hukum islam bahwa jual beli online menurut Ibn Qayyim al-Jauziyyah diperbolehkan karena tidak dapat dipisahkannya unsur gharar (sulitnya mendapatkan jaminan yang tidak sesuai) dan adanya kemanfaatan yang lebih banyak daripada hal negatif. Selain itu konsumen cenderung memilih jual beli online dari pada jual beli secara tradisional karena konsumen lebih nyaman dengan adanya jual beli online seperti dapat berbelanja kapan saja, efisien, dan pesanan dapat juga diantarkan sampai ditempat konsumen. Hal ini menunjukan sarana fath? al- dzariah yang digunakan Ibn Qayyim dalam jual beli yang mengandung gharar ringan.} }