%0 Thesis
%9 Skripsi
%A MOCHAMAD REA HUSNI, NIM. 13380010
%B FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
%D 2018
%F digilib:33706
%I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
%K Gharar, Fath al-Dzariah, Jual beli online, Ibnu Qayyim.
%P 124
%T GARAR MENURUT IBNU QOYIM AL-JAUZIYYAH DAN  RELEVANSINYA DENGAN E-COMMERCE
%U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33706/
%X Aktifitas jual beli yang tidak memiliki kejelasan kualitas dan kuantitas semacam  ini disebut sebagai garar, yang memiliki resiko cukup tinggi dalam jual beli.  Larangan jual beli gharar tersebut karena mengandung ketidakjelasan seperti  pertaruhan atau perjudian, tidak dapat dipastikan jumlah dan ukurannya atau  tidak mungkin diserah-terimakan. Menurut Ibn Qayyim gharar ialah sesuatu yang  tidak bisa diukur penerimaannya ini tidak diperkenankan, akan tetapi Ibnu  Qayyim mengisyaratkan kebolehan gharar pada barang yang dijual tersebut  menjadi maklum aktivitasnya dalam tradisi masyarakat dan tidak memiliki  banyak resiko.  Pada era kontemporer, sistem jual beli peristiwa yang terimplementasikan  menajadi jual beli online. Dalam jual beli online ini terkadang penunjukan barang  ini tidak jelas, hanya berdasarkan tampilan gambar. Hal semacam ini terkadang  mendatangkan kerugian bagi pembeli setelah transaksi jual beli dilakukan.  Pasalnya barang yang dijual, bagi pembeli, tidak sesuai dengan apa yang  dimaksudkan, hal ini juga menimmbulkan gahrar. Selanjutnya timbul pertanyaan  bagaimana aktifitas jual beli online jika ditinjau dengan garar menurut Ibnu  Qayyim.  Penelitian ini ialah penelitian kepustakaan (library research). Sifat dalam  penelitian ini adalah deskriptif-analitis dengan pengumpulan data deduktif.  Sumber primer adalah karya-karya Ibn al-Qayyim yang membahas mengenai  garar, sedangkan data sekunder berasal dari kitab-kitab, buku, majalah dan  dokumen-dokumen lainya sebagai data rujukan yang menyangkut garar. Kerangka  teori yang digunakan dalam penelitian ialah Gharar dan Fath al-dzariah.  Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan secara hukum islam bahwa  jual beli online menurut Ibn Qayyim al-Jauziyyah diperbolehkan karena tidak  dapat dipisahkannya unsur gharar (sulitnya mendapatkan jaminan yang tidak  sesuai) dan adanya kemanfaatan yang lebih banyak daripada hal negatif. Selain itu  konsumen cenderung memilih jual beli online dari pada jual beli secara tradisional  karena konsumen lebih nyaman dengan adanya jual beli online seperti dapat  berbelanja kapan saja, efisien, dan pesanan dapat juga diantarkan sampai  ditempat konsumen. Hal ini menunjukan sarana fath’ al- dzariah yang digunakan  Ibn Qayyim dalam jual beli yang mengandung gharar ringan.
%Z Dr. Moh. Tamtowi,M.Ag