%A NIM. 14380020 TRI SETYONINGSIH %O Drs. H. Syafaul Mudawam, M.A,. MM %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK ARISAN DENGAN TAMBAHAN NOMINAL SETIAP PASOKAN (STUDI PADA ARISAN MUSIMAN DI DUSUN KAJEN DESA SAMBIREJO KECAMATAN MANTINGAN KABUPATEN NGAWI %X Kegiatan ekonomi dari masa ke masa terus mengalami perkembangan. Untuk memenuhi kebutuhannya manusia melakukan sosialisasi antara lain dalam melakukan kegiatan arisan. Arisan merupakan kegiatan sosial yang berada dalam masyarakat sebagain sarana silaturahmi dan berkumpul bersama. Arisan musiman yang berada di Dusun kajen ini berupa uang. Arisan musiman dilaksanakan 3 kali dalam satu tahun dan di laksanakan sesudah panen padi yang ada di Dusun kajen. Waktu arisan musiman kurang lebih dilaksanakan sampai jangka waktu 6 tahun. Dalam arisan ini terdapat perolehan uang arisan dimana yang mendapat paling awal akan memperoleh uang lebih sedikit di bandingkan dengan yang mendapatkan diakhir akan memperoleh lebih banyak karena adanya penambahan nominal disetiap kali pasokan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum islam terhadap pelaksanaan praktik arisan musiman di Dusun Kajen dengan tambahan nominal setiap pasokan, dan selanjutnya menganalisa praktik penambahan nominal tersebut dengan pendekatan normatif. Sehingga penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu menjelaskan atau memberi gambaran umum terhadap bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan praktik arisan musiman dengan tambahan nominal setiap pasokan yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Kajen Desa Sambirejo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan arisan musiman di Dusun Kajen yang menerapkan tambahan nominal tidak bertentangan dengan hukum Islam dan telah menerapkan prinsip muamalat yakni (1) mubah, (2) mendatangkan manfaat dan menghindari madharat, dan (3) keadilan. Arisan musiman ini tidak mengandung riba meskipun terdapat penambahan nominal disetiap kali pasokan karena pelaksanaanya tidak bertentangan dengan prinsip muamalat. Sehingga arisan musiman ini boleh dilakukan karena tidak mengandung riba dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. %K Arisan, Riba %D 2018 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib33718