%0 Thesis %9 Skripsi %A BAYU PAMBUDI, nim. 14380027 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2018 %F digilib:33724 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Insenitf, Pertanian Pangan, Maqashid Syari’ah, Hifdz Al-Mal. %P 183 %T PENEGAKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (STUDI DI KECAMATAN SENTOLO) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33724/ %X Lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Tujuan diadakannya lahan tersebut adalah untuk menjaga eksistensi pertanian pangan dari alih fungsi lahan pertanian. Sebagai penghargaan atas tidak mengalih fungsikan lahan pertaniannya, petani berhak menerima insentif. berdasarkan PP No. 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bentuk insentif yang didapatkan petani dalam lingkup Kabupaten/Kota antara lain bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan, pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul, dll,. Pada Kecamatan Sentolo telah ditetapkan kawasan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan luas 525.9162 Ha. Meskipun demikian program insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan masih belum berjalan sehingga petani belum mendapatkan penghargaan sebagaimana yang seharusnya. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana penegakan insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kecamatan Sentolo ditinjau berdasarkan faktor hukum, penegak hukum, fasilitas, masyarakat dan kebudayaan. Analisis di atas kemudian ditinjau dari perspektif maqashid syari’ah, terutama dari pandangan perlindungan harta (hifdz al-mal). Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dan bersifat deskriptif-analisis. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa penegakan insenitf perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kecamatan Sentolo masih belum efektif. Faktor-faktor penghambatnya antara lain belum adanya peaturan tertulis dalam RTRW baik pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, belum adanya perjanjian yang mengikat lahan pertanian pangan berjkelanjutan antara petani dan pemerintah daerah, serta apabila insenitf diberlakukan akan terjadi tumpang tindih program bantuan pertanian pangan. Sehingga perlindungan harta (hifdzh al-mal) dalam maqashid asy-syari’ah memandang masih diperlukan peyempurnaanpenyempurnaan agar program tersebut bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat luas. %Z DR. Hamim Ilyas, M.Ag