TY - THES N1 - DR. MOH. TAMTOWI, M. AG. ID - digilib33731 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33731/ A1 - MOKHAMAD RIZAL AUWALI, NIM. 14380074 Y1 - 2018/09/17/ N2 - Pembangunan merupakan sebuah langkah penting pemerintahan dalam suatu negara demi kemajuan dan kesejahteraan negara itu sendiri. Dalam prosesnya, tak jarang tujuan pembangunan akan menimbulkan kebijakan-kebijakan yang cukup kontroversial namun masih terbilang wajar, seperti penggusuran. Penggusuran terkadang memang perlu dilakukan untuk melancarkan langkah pembangunan yang direncanakan, tentunya dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Hal yang sama terjadi di area Stasiun Tugu Yogyakarta, tempat puluhan pedagang di area Stasiun lebih tepatnya pedagang Pasar Kembang di gusur oleh PT. KAI Daerah Operasional 6 Yogyakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk revitalisasi kawasan Stasiun dengan penataan dan pengembalian fungsi trotoar sebagai jalur pedestrian bagi pejalan kaki. Akan tetapi penggusuran tersebut dilakukan tanpa adanya diskusi secara intensif sebelumnya, serta tidak adanya relokasi, ganti rugi atau opsi-opsi lain bagi pedagang terdampak mengakibatkan pedagang yang menggantungkan hidup di wilayah itu kehilangan mata pencahariannya. Penelitian ini merupakan studi lapangan, dengan mengambil sampel yang dilakukan dengan wawancara pada pedagang terdampak, dan instansi-instansi terkait. Selain mengambil data dari lapangan, penelitian ini juga didukung dengan beberapa literatur dari buku, internet, ataupun jurnal yang kemudian dianalisis secara deduktif dengan pendekatan hukum Islam (Maqa>sid asy-Syari>?ah) perspektif Jasser Auda. Hasil penelitian mengatakan bahwa dasar hukum yang dijadikan sebagai landasan penggusuran yaitu Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2017. Di dalam perwal tersebut menghapus status Pasar Kembang yang merupakan tempat pedagang terdampak berdagang sebagai pasar tradisional kelas IV. Penggusuran yang dilakukan memicu reaksi yang kurang memuaskan dari para pedagang. Meski dalam proses eksekusinya tidak ada kericuhan yang berarti, pedagang menyesalkan penggusuran tersebut sebab tidak adanya diskusi intensif antara pihak PT. KAI Daerah Operasional 6 Yogyakarta dengan pedagang yang digusur. Selain itu tidak adanya ganti rugi juga berdampak pada nasib perekonomian pedagang terdampak. Dalam Islam sendiri sejatinya pegambil alihan lahan oleh pemerintah adalah hal yang sah, karena segala yang ada di dalam negara merupakan asset negara itu sendiri. Akan tetapi tentunya perlu diperhatikan bahwasannya asas keadilan bagi seluruh masyarakat tetap harus menjadi perhatian utama agar terhindar dari perilaku dzalim. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - pembangunan KW - penggusuran KW - hukum Islam M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEBIJAKAN PENGGUSURAN PEDAGANG DI AREA STASIUN TUGU YOGYAKARTA AV - restricted EP - 119 ER -