@phdthesis{digilib33732, month = {October}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 14380077 AZIZ TAUFIK HIDAYAT}, year = {2018}, note = {Dr. H. MUHAMMAD FAKHRI HUSEIN, S.E., M.Si.}, keywords = {Akad Ijarah, Maqasid asy-Syari?ah, Pekerja Migran Indonesia.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33732/}, abstract = {Salah satu alternatif yang dipilih oleh masyarakat Indonesia untuk mengatasi kondisi sempitnya lapangan pekerjaan di negeri ini adalah menjadi pekerja migran di negara lain atau disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, di sisi lain hal tersebut juga mempunyai sisi negatif, yaitu dengan adanya kasus-kasus yang menimpa pekerja migran baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja. Diantaranya adalah menyangkut ketidakadilan dalam perlakuan pengiriman tenaga kerja oleh perusahaan pengarah jasa tenaga kerja Indonesia (PPTKIS), penempatan yang tidak sesuai, standar gaji yang rendah, kekerasan oleh pengguna tenaga kerja, pelecehan seksual, tenaga kerja yang tidak sah atau ilegal, dan lain-lain. Di sisi lain pemerintah memiliki regulasi untuk melindungi para pekerja migran Indonesia yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, regulasi tersebut juga harus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya kepada PMI sesuai dengan konsep pelindungan yang terdapat dalam maqa{\ensuremath{>}}s\{id asy-syari{\ensuremath{>}}?ah dan konsep ija{\ensuremath{>}}rah. Oleh karena itu, penulis ingin mencari tahu lebih lanjut mengenai tinjauan Hukum Islam terhadap regulasi perlindungan pekerja migran Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian pustaka (library research), yang bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap bentuk perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mengacu pada konsep perlindungan yang terkandung dalam maqa{\ensuremath{>}}s\{id asy-syari{\ensuremath{>}}?ah dan konsep akad ija{\ensuremath{>}}rah. Sehingga penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu menjelaskan atau memberikan gambaran umum terhadap bagaimana pandangan hukum Islam terhadap bentuk perlindungan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa bentuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 secara garis besar telah sesuai atau relevan dengan konsep pemeliharaan pada maqa{\ensuremath{>}}s\{id asy-syari{\ensuremath{>}}?ah dan akad ija{\ensuremath{>}}rah. Meskipun di dalam Undang-Undang tersebut masih memiliki beberapa kelemahan.} }