@mastersthesis{digilib33812, month = {August}, title = {ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUUXIV/ 2016 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (STUDI KASUS PENGHAYAT KEPERCAYAAN DI YOGYAKARTA)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 1620310028 ABIDIN LATUA}, year = {2018}, note = {Dr. Hj. Siti Fatimah, S.H., M.Hum.,}, keywords = {Administrasi Kependudukan, Penghayat Kepercayaan, egaliter, non diskriminasi, universal, Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah, Toleransi.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33812/}, abstract = {Beragamnya agama di Indonesia tentu mendasari lahirnya aturan-aturan yang dibuat pemerintah guna tetap menjaga toleransi antar beragama, selain keenam agama yang telah diresmikan oleh negara, masih ada penganut penghayat kepercayaan yang hak-haknya masih belum terakomodir oleh negara. Hal ini memicu perwakilan dari penghayat kepercayaan mengajukan permohonan gugatan agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa kolom agama dalam KTP dan KK dikosongkan atau tidak diisikan. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon terkait dengan hasil penetapan putusan ini, sehingga memunculkan kehawatiran publik akan terjadinya konflik keberagamaan karena putusan ini seolah menyetarakan kepercayaan dengan agama. Atas kekhawatiran tersebut menggelitik penulis untuk melihat lebih dekat dan eksplisit kedudukan penghayat kepercayaan dalam putusan Mahkamah Konstitusi melalui sinkronisasi keberadaan atau Eksistensi Penghayat Kepercayaan di Yogyakarta. Guna memastikan benar tidaknya kekhawatiran tersebut, dan sejauh apa hak dan kedudukan yang dijamin dalam putusan Mahkaah Konstitusi. Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 telah menjamin kedudukan dan hak-hak penghayat kepercayaan di Yogyakarta? dan Bagaimanakah kedudukan penghayat kepercayaan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUUXIV/ 2016 Tentang dministrasi Kependudukan ditinjau dari prespektif Maqasid Syari?ah ? Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah penelitian penelitian lapangan (field research), yakni melakukan pengamatan langsung dengan wawancara secara mendalam sumber yang telah ditentukan berdasarkan pengetahuan peneliti yaitu menggunakan metode purposive sampling. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif (Statute Approach) dan yuridis empiris atau sosiologis. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan-putusan dan norma hukum yang ada dalam masyarakat. Hasil penelitan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi terkait dengan Penafsirar Hukum Filosofis, Texstual, dan Sosiologis dalam memutus perkara Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Undang- Undang Administrasi Kependudukan, telah memenuhi hak dasar penghayat kepercayaan dan memberi keadilan kepada para penganut aliran kepercayaan, kemudian jika dilihat dengan kajian Hak Asasi Manusia putusan Mahkamah Konstitusi telah mengcover hak penghayat kepercayaan sejalan dengan prinsip non diskriminasi, kesetaraan (egaliter) dan universal. Sedangkan apabila ditinjau dengan teori Maqasid as-Syari?ah Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dinilai telah sesuai dengan tujuan syariat (Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah) berupa penjagaan terhadap agama pada tingkat keniscayaan.} }