@mastersthesis{digilib33891, month = {August}, title = {ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 266/K/AG/2010 TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 1620310082 MOH AQIL MUSTHOFA}, year = {2018}, note = {Dr. H. Riyanta, M.Hum.,}, keywords = {harta bersama, hakim, penemuan hukum, paradigma hukum, keadilan.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33891/}, abstract = {Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaats). Kekuasaan kehakiman merupakan badan yang sangat menentukan isi dan kekuatan kaidah-kaidah hukum positif. Kekuatan kehakiman diwujudkan dalam tindakan pemeriksaan, penilaian, dan penetapan nilai perilaku manusia tertentu serta menentukan nilai situasi konkret dan menyelesaikan persoalan atau konflik yang ditimbulkan secara imparsial berdasarkan hukum sebagai patokan. Pada proses pemeriksaan dan memutus perkara ternyata seringkali menghadapi suatu kenyataan bahwa hukum yang sudah ada tidak dapat secara pas menjawab dan menyelesaikan sengketa yang dihadapi. Dalam memutus suatu perkara tidak jarang hakim menyimpang aturan yang sudah ada. Dengan alasan mempertimbangkan nilai-nilai hukum yang baik dalam masyarakat menurut rasa keadilan dan kesadaran hukumnya sendiri, maka hakim telah dikatakan memutus perkara berdasarkan moral dan rasa keadilan dalam kasus yang dihadapinya. Penulis menemukan putusan Mahkamah Agung No. 266/K/AG/2010 yang memutus perkara pembagian harta bersama. Majelis hakim dalam memutus perkara telah menyimpang dari Pasal 97 KHI. Dari situ penulis tertarik untuk mengkaji penemuan hukum oleh hakim dan alasan yang mendasari hakim dalam memutus perkara tersebut. Untuk menganalisis kedua rumusan masalah tersebut, penulis menggunakan teori penemuan hukum, paradigma hukum progresif dan teori cita hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach). Pendekatan kasus dilakukan dengan cara menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan materi penelitian yang telah diputus oleh pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. Hasil analisis putusan Mahkamah Agung No. 266/K/AG/2010 adalah: pertama, dalam putusan tersebut hakim menggunakan metode penemuan hukum bebas kemudian berlanjut pada penerapan asas contra legem, sehingga hasil putusan pembagian harta bersama adalah bagian ? untuk istri, dan bagian ? untuk suami. Penerapan asas contra legem demi kemaslahatan kedua pihak yang berlandaskan pada maq{\=a}{\d s}id asy-syari?ah. Kedua, Keberanian hakim menyimpangi ketentuan hukum harus memperhatikan pada nilai hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, bersamaan dengan pemaknaan hukum sebagai sesuatu yang selalu dalam proses menuju kesempurnaan untuk mengabdi pada manusia.} }