<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 266/K/AG/2010\r\nTENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI"^^ . "Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaats).\r\nKekuasaan kehakiman merupakan badan yang sangat menentukan isi dan kekuatan\r\nkaidah-kaidah hukum positif. Kekuatan kehakiman diwujudkan dalam tindakan\r\npemeriksaan, penilaian, dan penetapan nilai perilaku manusia tertentu serta\r\nmenentukan nilai situasi konkret dan menyelesaikan persoalan atau konflik yang\r\nditimbulkan secara imparsial berdasarkan hukum sebagai patokan. Pada proses\r\npemeriksaan dan memutus perkara ternyata seringkali menghadapi suatu kenyataan\r\nbahwa hukum yang sudah ada tidak dapat secara pas menjawab dan menyelesaikan\r\nsengketa yang dihadapi. Dalam memutus suatu perkara tidak jarang hakim\r\nmenyimpang aturan yang sudah ada. Dengan alasan mempertimbangkan nilai-nilai\r\nhukum yang baik dalam masyarakat menurut rasa keadilan dan kesadaran\r\nhukumnya sendiri, maka hakim telah dikatakan memutus perkara berdasarkan\r\nmoral dan rasa keadilan dalam kasus yang dihadapinya.\r\nPenulis menemukan putusan Mahkamah Agung No. 266/K/AG/2010 yang\r\nmemutus perkara pembagian harta bersama. Majelis hakim dalam memutus perkara\r\ntelah menyimpang dari Pasal 97 KHI. Dari situ penulis tertarik untuk mengkaji\r\npenemuan hukum oleh hakim dan alasan yang mendasari hakim dalam memutus\r\nperkara tersebut. Untuk menganalisis kedua rumusan masalah tersebut, penulis\r\nmenggunakan teori penemuan hukum, paradigma hukum progresif dan teori cita\r\nhukum.\r\nPendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus (case\r\napproach). Pendekatan kasus dilakukan dengan cara menelaah kasus-kasus yang\r\nberkaitan dengan materi penelitian yang telah diputus oleh pengadilan yang telah\r\nmempunyai hukum tetap. Hasil analisis putusan Mahkamah Agung No.\r\n266/K/AG/2010 adalah: pertama, dalam putusan tersebut hakim menggunakan\r\nmetode penemuan hukum bebas kemudian berlanjut pada penerapan asas contra\r\nlegem, sehingga hasil putusan pembagian harta bersama adalah bagian ¾ untuk istri,\r\ndan bagian ¼ untuk suami. Penerapan asas contra legem demi kemaslahatan kedua\r\npihak yang berlandaskan pada maqāṣid asy-syari’ah. Kedua, Keberanian hakim\r\nmenyimpangi ketentuan hukum harus memperhatikan pada nilai hukum yaitu\r\nkepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, bersamaan dengan pemaknaan hukum\r\nsebagai sesuatu yang selalu dalam proses menuju kesempurnaan untuk mengabdi\r\npada manusia."^^ . "2018-08-10" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "PASCASARJANA, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 1620310082"^^ . "MOH AQIL MUSTHOFA"^^ . "NIM. 1620310082 MOH AQIL MUSTHOFA"^^ . . . . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 266/K/AG/2010\r\nTENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI (Text)"^^ . . . . . "1620310082_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 266/K/AG/2010\r\nTENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI (Text)"^^ . . . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 266/K/AG/2010\r\nTENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 266/K/AG/2010\r\nTENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 266/K/AG/2010\r\nTENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 266/K/AG/2010\r\nTENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 266/K/AG/2010\r\nTENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 266/K/AG/2010\r\nTENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 266/K/AG/2010\r\nTENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 266/K/AG/2010\r\nTENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #33891 \n\nANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 266/K/AG/2010 \nTENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Keluarga " . .