%A NIM. 1620310110 NAILI AZIZAH
%O Dr. Hj. Siti Fatimah, S.H., M.Hum.,
%T ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 88/PUUXIV/
2016 TENTANG UJI MATERI TERHADAP PASAL 18 AYAT (1)
HURUF M UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG
KEISTIMEWAAN DIY
(KAJIAN TERHADAP POLEMIK KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DI YOGYAKARTA)
%X Wacana mengenai pengangkatan pemimpin perempuan di Yogyakarta
menjadi polemik baik bagi masyarakat Yogyakarta maupun bagi Undang-undang
Keistimewaan. Karena dalam Undang-Undang Keistimewaan telah memuat pasal
mengenai persyaratan calon Gubernur/ calon Wakil Gubernur yaitu dalam Pasal
18 ayat (1) huruf m yang berisi “yang memuat, antara lain, riwayat pendidikan,
pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak”. Tidak sedikit masyarakat yang
mengganggap bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang dasar
dan demokrasi yang dianut oleh Indonesia. Lalu Mahkamah Konstitusi
mengabulkan gugatan masyarakat untuk menghapus pasal tersebut, dan
mengeluarkan Putusan Nomor 88/PUU-XIV/2016 tentang penghapusan frasa istri
dan anak dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m.
Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini
adalah penelitian kepustakaan (empiric library), yakni prosuder penelitian yang
menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan, dengan
melakukan kajian normatif serta menguatkan dengan hasil wawancara.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris historis
(Statute Approach). Bahan hukum yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder yaitu data yang diperoleh melalui informasi yang sudah tertulis dalam
bentuk dokumen serta hasil dari wawancara kepada beberapa Ahli, baik tokoh
agama maupun akademisi. Sedangkan metode analisa yang digunakan adalah
deskriptif analitik.
Hasil penelitan menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 88/PUU-XIV/2016 sangat efektif untuk menjadi jalan tengah dan landasan
bagi sistem yang diterapkan di Yogyakarta yaitu mengenai sistem dari pemerintah
pusat berupa Undang-Undang Keitimewaan dan sistem di dalam internal keraton
terkhusus untuk suksesi kepemimpinan harus menemui titik tengah dan
kesinambungan antara keduanya, meskipun masalah suksesi kepemimpinan
internal keraton adalah hak dari Sultan yang bertahta, maka dengan dikhayatinya
keistimewaan yang diberikan kepada Yogyakarta sebagai model dari desentralisai
asimetris dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIV/2016 tentang
penghapusan frasa istri dan anak dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m serta gambaran
mengenai pemimpin perempuan dalam rentang sejarah akan sangat efektif untuk
menunjukan keistimewaan serta membuka wacana kepemimpinan perempuan
sebagai momok yang seharusnya tidak menjadi hal yang tabu lagi di Yogyakarta
%K Perempuan, Sultan, Keistimewaan, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi
%D 2018
%I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
%L digilib33926