%0 Report %9 Discussion Paper %A Riyanta, . %C Yogyakarta %D 2018 %F digilib:33962 %I UIN Sunan Kalijaga %K usul fiqh %T SUMBER INSPIRASI USHUL FIKIH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33962/ %X Hukum Islam dalam pengertian syari'at maupun fiqh tidaklah bersifat a-historis. Ia berjalan berkelindan dengan aspek sejarah manusia. Ia merupakan refleksi logis dari situasi dan kondisi masyarakat dimana hukum itu tumbuh. Karena itu orientasinya adalah reformasi sosial dalam rangka menciptakan kehidupan yang manusiawi jauh dari ketidakberadaban. Namun meskipun al-Qur’an diwahyukan dalam kondisi dan komposisi masyarakat yang cukup beragam, ia tetaplah mengandung satu kesatuan pandangan mendasar. Wahyu inilah yang berkedudukan sebagai sumber tasyri' pada periode kenabian. Sunnah, dalam hal ini berada di belakang al-Qur’an mengiringi untuk menerangkan maksudnya. Sementara itu kegiatan ijtihad sebagai usaha penalaran diakui dan dihargai keberadaannya, baik yang dilakukan oleh Nabi SAW maupun sahabatnya.