<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "“KONDANGAN” SISTEM “NARIK GINTINGAN” DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA CITRAJAYA KECAMATAN BINONG KABUPATEN SUBANG)"^^ . "Fenomena menarik yang terjadi di Desa Citrajaya Kecamatan Binong Kabupaten Subang Jawa Barat. Yaitu sistem kondangan narik gintingan. Kondangan sistem narik gintingan pada awalnya sama dengan kondangan-kondangan yang lainnya, akan tetapi ada kecenderungan di masyarakat Desa Citrajaya yaitu acara kondangan tersebut menekankan unsur timbal balik (hutang piutang). Kondangan sistem narik gintingan adalah kondangan di mana adanya sistem bayar hutang, ketika seseorang mengadakan hajatan maka si sohibul hajat tersebut menyebarkan undangan, kemudian seseorang menerima undangan hajatan tersebut datang memenuhi undangan dengan serta membawa uang dan beras yang jumlahnya tidak sedikit yang kemudian diberikan kepada sohibul hajat, setelah hajatan selesai, sohibul hajat mempunyai kewajiban membayar uang dan beras yang diberikan oleh tamu undangan, dan waktu membayarnya adalah ketika tamu undangan tersebut mengadakan hajatan. Bagi warga masyarakat Desa Citrajaya uang dan beras adalah materi yang bisa dijadikan sebagai bantuan yang bernilai tinggi, karena uang adalah suatu alat pembayaran yang sah. Sedangkan beras adalah salah satu bahan pokok yang nilai tukarnya selalu mengalami peningkatan atau berubah-ubah, di mana beras yang selama ini sebagai bahan pokok yang sangat signifikan. \r\nTradisi kondangan warga masyarakat Desa Citrajaya tersebut menarik untuk diteliti, di mana fenomena yang terjadi adalah suatu adat kebiasaan yang sudah berlangsung kurang lebih 30 tahun. Penyusun di sini akan mendeskripsikan bagaimana sistem narik gintingan dalam kondangan warga masyarakat Desa Citrajaya dan bagaimana pendekatan Sosiologi Hukum Islam mencermati sistem narik gintingan dalam kondangan warga masyarakat Desa Citrajaya. Di sini peneliti akan menjelaskan melalui pendekatan sosiologis, yakni apa yang menjadi motivasi dan bagaimana konsekuensi dari kesepakatan-kesepakatan dalam fenomena tersebut serta mengaitkan dengan Urf, yang mana ketentuan ini sebagai salah satu yang bisa dijadikan hukum. \r\nSebagai hasil temuan sebelum dilakukannya penelitian, penyusun melihat bahwa warga masyarakat yang akan mengadakan acara hajatan atau walimahan mengudang warga masyarakat dengan menyebarkan surat undangan serta kertas kecil yang ditempelkan pada surat undangan yang bertuliskan narik gintingan dengan nilai materi yang pernah diberikannya pada waktu melaksanakan kondangan. Jadi, warga masyarakat yang diundang dalam acara tersebut diwajibkan menyediakan sejumlah materi yang tertera dalam surat undangan untuk diserahkan terhadap orang yang mengundang atau yang akan mengadakan hajatan tersebut, sebagaimana yang kita ketahui bahwa kondangan merupakan tradisi yang sudah populer di masyarakat Indonesia dengan sumbangan yang sifatnya sukarela. "^^ . "2010-01-20" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "Fakultas Syari'ah, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . . " "^^ . "KURNATA WIJAYA NIM: 04380073"^^ . " KURNATA WIJAYA NIM: 04380073"^^ . . . . . . "“KONDANGAN” SISTEM “NARIK GINTINGAN” DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA CITRAJAYA KECAMATAN BINONG KABUPATEN SUBANG) (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V.pdf"^^ . . . "“KONDANGAN” SISTEM “NARIK GINTINGAN” DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA CITRAJAYA KECAMATAN BINONG KABUPATEN SUBANG) (Text)"^^ . . . . . "“KONDANGAN” SISTEM “NARIK GINTINGAN” DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA CITRAJAYA KECAMATAN BINONG KABUPATEN SUBANG) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "“KONDANGAN” SISTEM “NARIK GINTINGAN” DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA CITRAJAYA KECAMATAN BINONG KABUPATEN SUBANG) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "“KONDANGAN” SISTEM “NARIK GINTINGAN” DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA CITRAJAYA KECAMATAN BINONG KABUPATEN SUBANG) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "“KONDANGAN” SISTEM “NARIK GINTINGAN” DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA CITRAJAYA KECAMATAN BINONG KABUPATEN SUBANG) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "“KONDANGAN” SISTEM “NARIK GINTINGAN” DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA CITRAJAYA KECAMATAN BINONG KABUPATEN SUBANG) (Other)"^^ . . . . . . "“KONDANGAN” SISTEM “NARIK GINTINGAN” DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA CITRAJAYA KECAMATAN BINONG KABUPATEN SUBANG) (Other)"^^ . . . . . . "“KONDANGAN” SISTEM “NARIK GINTINGAN” DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA CITRAJAYA KECAMATAN BINONG KABUPATEN SUBANG) (Other)"^^ . . . . . . "“KONDANGAN” SISTEM “NARIK GINTINGAN” DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA CITRAJAYA KECAMATAN BINONG KABUPATEN SUBANG) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #3400 \n\n“KONDANGAN” SISTEM “NARIK GINTINGAN” DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA CITRAJAYA KECAMATAN BINONG KABUPATEN SUBANG)\n\n" . "text/html" . . . "Perdata Islam"@en . .