@mastersthesis{digilib34074, month = {November}, title = {DISKURSUS KEBEBASAN BERAGAMA DALAM NALAR MAQ{\^A}{\d S}ID{\^I}: STUDI KASUS ATAS PERPINDAHAN AGAMA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 1620010048 Nasrullah Ainul Yaqin, S.H.I.}, year = {2018}, note = {Suhadi, S.Ag., M.A.}, keywords = {Perpindahan agama}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34074/}, abstract = {Salah satu persoalan kontemporer yang banyak menyita perhatian para sarjana Muslim adalah masalah kebebasan beragama dan pindah agama (konversi). Hal ini berkaitan dengan ketentuan hukuman mati bagi orang murtad yang secara khusus diatur dalam hukum Islam (fikih). Mayoritas ulama fikih sepakat untuk menerapkan hukuman mati bagi orang murtad. Sementara beberapa ulama lain tidak sepakat dengan ketentuan tersebut. Perdebatan ini pada gilirannya mempengaruhi pemikir-pemikir maq{\^a}{\d s}id{\^i}. Mereka merespon isu kebebasan beragama dan pindah agama yang telah diakui secara internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 menggunakan perspektif maq{\^a}{\d s}id{\^i}{--}sebagai sebuah keilmuan baru yang sedang marak diperbincangkan. Oleh karena itu, beberapa pertanyaan yang dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana nalar maq{\^a}{\d s}id{\^i} mengelaborasi konsep {\d h}if{\d z} ad-d{\^i}n (memelihara agama) dan al-{\d h}urriyah (kebebasan) untuk merespon kebebasan beragama? Bagaimana nalar maq{\^a}{\d s}id{\^i} mendialogkan konsep {\d h}if{\d z} ad-d{\^i}n untuk merespon pindah agama ketika dihadapkan dengan konsep hukuman mati bagi orang murtad? Penelitian ini menggali data kepustakaan dari literatur-literatur maq{\^a}{\d s}id{\^i}, baik klasik maupun kontemporer. Penelitian ini memiliki fokus pada bagaimana nalar maq{\^a}{\d s}id{\^i} mengelaborasi konsep {\d h}if{\d z} ad-d{\^i}n dan al-{\d h}urriyah untuk merespon kebebasan beragama dan bagaimana nalar maq{\^a}{\d s}id{\^i} mendialogkan konsep {\d h}if{\d z} add{\^i}n untuk merespon pindah agama ketika dihadapkan dengan ketentuan hukuman mati bagi orang murtad. Dalam hal ini, penyusun mengetengahkan teori {\d h}if{\d z} add{\^i}n perspektif klasik dan teori {\d h}if{\d z} ad-d{\^i}n perspektif kontemporer. Selain itu, penyusun juga menggunakan teori qir{\^a}?ah t{\^a}r{\^i}khiyyah-?ilmiyyah-maq{\^a}{\d s}idiyyah (cara baca kontekstual) Amin Abdullah untuk menganalisis dalil yang mereka gunakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa para sarjana maq{\^a}{\d s}id{\^i} kontemporer mengembangkan konsep {\d h}if{\d z} ad-d{\^i}n dari sekedar melaksanakan ajaran-ajaran Islam dan menghindarkan diri dari larangan-larangannya, seperti syirik dan murtad ke perlindungan terhadap kebebasan beragama sebagai bagian dari memelihara agama ({\d h}if{\d z} ad-d{\^i}n). Beberapa sarjana maq{\^a}{\d s}id{\^i} lain menggunakan konsep al-{\d h}urriyah sebagai bagian dari maq{\^a}{\d s}id asy-syar{\^i}?ah dalam merespon masalah kebebasan beragama. Namun demikian, menurut nalar maq{\^a}{\d s}id{\^i} tradisional, kebebasan beragama ini tidak berimplikasi terhadap kebebasan pindah agama (murtad). Kemurtadan merupakan perbuatan yang akan mencegah terwujudnya kemaslahatana agama. Sehingga ia dilarang dan diancam dengan hukuman mati bagi setiap Muslim yang melakukannya. Sementara menurut nalar maq{\^a}{\d s}id{\^i} progresif, konsep {\d h}if{\d z} ad-d{\^i}n perspektif klasik harus dikembangkan ke konsep {\d h}if{\d z} ad-d{\^i}n kontemporer. Mengingat murtad merupakan konsep klasik yang memiliki nuansa sosial dan politik berbeda dengan nuansa sosial dan politik masyarakat sekarang. Oleh karena itu, pengembangan konsep {\d h}if{\d z} ad-d{\^i}n klasik yang menekankan hukuman mati bagi orang murtad menjadi perlindungan terhadap kebebasan beragama dan pindah agama dalam perspektif {\d h}if{\d z} ad-d{\^i}n kontemporer.} }