TY - THES N1 - Suhadi, S.Ag., M.A. ID - digilib34074 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34074/ A1 - Nasrullah Ainul Yaqin, S.H.I., NIM. 1620010048 Y1 - 2018/11/22/ N2 - Salah satu persoalan kontemporer yang banyak menyita perhatian para sarjana Muslim adalah masalah kebebasan beragama dan pindah agama (konversi). Hal ini berkaitan dengan ketentuan hukuman mati bagi orang murtad yang secara khusus diatur dalam hukum Islam (fikih). Mayoritas ulama fikih sepakat untuk menerapkan hukuman mati bagi orang murtad. Sementara beberapa ulama lain tidak sepakat dengan ketentuan tersebut. Perdebatan ini pada gilirannya mempengaruhi pemikir-pemikir maqâ?idî. Mereka merespon isu kebebasan beragama dan pindah agama yang telah diakui secara internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 menggunakan perspektif maqâ?idî?sebagai sebuah keilmuan baru yang sedang marak diperbincangkan. Oleh karena itu, beberapa pertanyaan yang dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana nalar maqâ?idî mengelaborasi konsep ?if? ad-dîn (memelihara agama) dan al-?urriyah (kebebasan) untuk merespon kebebasan beragama? Bagaimana nalar maqâ?idî mendialogkan konsep ?if? ad-dîn untuk merespon pindah agama ketika dihadapkan dengan konsep hukuman mati bagi orang murtad? Penelitian ini menggali data kepustakaan dari literatur-literatur maqâ?idî, baik klasik maupun kontemporer. Penelitian ini memiliki fokus pada bagaimana nalar maqâ?idî mengelaborasi konsep ?if? ad-dîn dan al-?urriyah untuk merespon kebebasan beragama dan bagaimana nalar maqâ?idî mendialogkan konsep ?if? addîn untuk merespon pindah agama ketika dihadapkan dengan ketentuan hukuman mati bagi orang murtad. Dalam hal ini, penyusun mengetengahkan teori ?if? addîn perspektif klasik dan teori ?if? ad-dîn perspektif kontemporer. Selain itu, penyusun juga menggunakan teori qirâ?ah târîkhiyyah-?ilmiyyah-maqâ?idiyyah (cara baca kontekstual) Amin Abdullah untuk menganalisis dalil yang mereka gunakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa para sarjana maqâ?idî kontemporer mengembangkan konsep ?if? ad-dîn dari sekedar melaksanakan ajaran-ajaran Islam dan menghindarkan diri dari larangan-larangannya, seperti syirik dan murtad ke perlindungan terhadap kebebasan beragama sebagai bagian dari memelihara agama (?if? ad-dîn). Beberapa sarjana maqâ?idî lain menggunakan konsep al-?urriyah sebagai bagian dari maqâ?id asy-syarî?ah dalam merespon masalah kebebasan beragama. Namun demikian, menurut nalar maqâ?idî tradisional, kebebasan beragama ini tidak berimplikasi terhadap kebebasan pindah agama (murtad). Kemurtadan merupakan perbuatan yang akan mencegah terwujudnya kemaslahatana agama. Sehingga ia dilarang dan diancam dengan hukuman mati bagi setiap Muslim yang melakukannya. Sementara menurut nalar maqâ?idî progresif, konsep ?if? ad-dîn perspektif klasik harus dikembangkan ke konsep ?if? ad-dîn kontemporer. Mengingat murtad merupakan konsep klasik yang memiliki nuansa sosial dan politik berbeda dengan nuansa sosial dan politik masyarakat sekarang. Oleh karena itu, pengembangan konsep ?if? ad-dîn klasik yang menekankan hukuman mati bagi orang murtad menjadi perlindungan terhadap kebebasan beragama dan pindah agama dalam perspektif ?if? ad-dîn kontemporer. PB - UIN SUNAN KALIJAGA KW - Perpindahan agama M1 - masters TI - DISKURSUS KEBEBASAN BERAGAMA DALAM NALAR MAQÂ?IDÎ: STUDI KASUS ATAS PERPINDAHAN AGAMA AV - restricted EP - 179 ER -